Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Iwan Fals
Gugatan Iwan Fals Terhadap Setiawan Djodi Akhirnya Dikabulkan
Saturday 09 Jan 2016 07:02:53
 

Ilustrasi. konser Kantata Barock.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus wanprestasi yang dilayangkan manajemen Iwan Fals, yakni PT Tiga Rambu terhadap PT Airo Swadaya Stupa milik Setiawan Djodi selaku promotor konser "Kantata Barock" kembali digelar hari Kamis (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang ini mempermasalahkan pendokumentasian konser Kantata Barock yang digelar di Gelora Bung Karno pada 2011 silam.

Masalah ini bermula saat PT Airo menjual dokumentasi konser tersebut ke stasiun televisi swasta ternama Indonesia, yaitu MNC. Namun pihak manajemen PT Tiga Rambu tidak mendapatkan kompensasi dari penayangan tersebut. Dalam sidang putusan kali ini pun majelis hakim mengabulkan gugatan pihak Iwan Fals.

"Gugatan kami diterima sebagian. Pertimbangan hukum, hakim tidak bisa mendapatkan kepastian berapa kali konser itu diputar di televisi, karena belum ada saksi dan bukti lengkapnya. Makanya yang dikabulkan hanya sebagian," ujar Ichsan Perwira selaku kuasa hukum Iwan Fals.

Dijelaskan Ichsan, menurut keterangan saksi saat itu di tayangan pertama ada dua-tiga lagu dan di tayangan kedua ada lima lagu yang diputar di televisi MNC. "Kami menggugat sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam kontrak 23 lagu untuk 2 kali penayangan. Satu lagu 25 juta. Namun hanya dikabulkan sebesar Rp 200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.

"Rencananya kami akan mengajukan banding dengan mengajukan saksi yang bisa membuktikan bahwa tayangan ulang konser tersebut berlangsung penuh 23 lagu," kata pengacara pihak PT Tiga Rambu, Ichsan Perwira Kurniagung.

"Tapi, kami masih akan berdiskusi dulu dengan pihak PT Tiga Rambu dan Pak Iwan Fals untuk keputusan akan mengajukan banding atau tidak," lanjutnya.

Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas atas putusan yang dikabulkan. Selanjutnya, ia akan berdiskusi lebih dulu dengan Iwan Fals langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

"Ini masalah kebenaran. Ketika angka disebutkan, ketika ada keputusan dan saya yakin benar. Saya akan berdiskusi dengan Bang Iwan dulu. Saat ini MNC belum bicara. Saya akan berusaha untuk menjelaskan, sebenarnya MNC itu berapa kali sih menayangkan konser itu. Saksinya memang kurang lengkap," jelas Yos.(kpl/rhm/otx/kapanlagi/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2