Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perselingkuhan
Gugat Cerai, Christy Jusung Bantah Ada Perselingkuhan
Thursday 09 Jan 2014 16:22:17
 

Christy Jusung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabar perselingkuhan menyeruak, menjadi penyebab gagalnya pernikahan Christy Jusung dan pengusaha Jay Alatas. Namun hal itu langsung dibantah oleh Christy. Ia menolak dikabarkan telah digugat cerai oleh suami karena berselingkuh.

"Bukan adanya perselingkuhan. Saya cukup bingung, dan kaget, karena ada berita saya digugat cerai suami karena saya selingkuh," kata Christy di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (9/1).

Christy mengaku memasukkan gugatan karena kondisi rumah tangganya yang semakin tidak kondusif. Mantan istri Hengky Kurniawan ini mengatakan bahwa beberapa masalah mendera rumah tangganya.

"Masukan gugatan, karena kondisi rumah tangga saya sedang bermasalah. Permasalahannya saya belum bisa kasih tahu, biar jadi rahasia saya dan mas Jay Alatas," lanjutnya, seperti dikutip dari kapanlagi.com.

Christy pada awalnya tak mau mengumbar permasalahan rumah tangganya ini. Namun karena pemberitaan sudah melebar, ia pun akhirnya memberikan klarifikasi. "Sebenernya saya ga mau ini diumbar. Saya pengennya diam-diam dan baik-baik," tukasnya.

"Perjalanan pernikahan kami baru 8 bulan, kita tidak ketemu titik terang atas permasalahan itu, sampai akhirnya kita berpikir, daripada ujungnya berantem, lebih baik saya mengakhiri," tandasnya.(kpl/ato/rth/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2