Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Tanah
Gubernur Ancam Libatkan KPK Dalam Kasus PT Copylas
Friday 03 Feb 2012 22:58:07
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus PT Copylas Indonesia yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Gubernur Fauzi Bowo telah mengeluarkan instruksi kepada Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta KPK menyelidiki kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Fauzi Bowo juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penundaan Proses Pelayanan Perizinan atas nama PT Copylas Indonesia. “Kami akan laporkan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan secara khusus terhadap kasus ini. Saya kira ada motif dibelakang keputusan itu,” ujar Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/2).

Menurut dia, Pemprov DKI tetap berpegang pada dokumen Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang mewajibkan PT Copylas Indonesia menyerahkan tanah yang menjadi fasos-fasum kepada Pemprov DKI. Aset yang sudah diserahkan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta untuk memanfaatkannya.

“Memanfaatkan dalam arti digunakan untuk kepentingan umum. Dan kita menggunakannya untuk dijadikan jalan tol lingkar luar barat 2 (JORR W2). Semua warga menunggu berfungsinya jalan tol ini. Namun, hal itu terkendala dengan adanya pihak yang tidak membantu kami mempercepat pelaksanaannya,” kata Fauzi.

Hal lain yang sangat disayangkanPemprov DKI sudah mengikuti aturan hukum yang ada, dengan menempatkan dana pembebasan itu di PN Jakarta Barat untuk dilakukan konsinyasi sampai sengketa selesai. Namun, ternyata dana tersbut sudah dibayarkan ke PT Copylas Indonesia tanpa pemberitahuan apa pun kepada Pemprov DKI dan juga Kementerian Pekerjaan umum selaku pemberi dana.

“Padahal kami masih menunggu keputusan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tindakan banding. Sampai sekarang kami sedang menunggu pernyataan menang atau kalah dari PTUN, baru bisa melaksanakannya. Tapi sekarang belum ada keputusan apa pun, namun uangnya sudah diberikan ke pihak lain,” katanya, seperti dikutip lama resmi Pemprov DKI.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dana konsinyasi sebesar Rp 187.187.016.393 dari Kementerian Pekerjaan Umum yang dititipkan PN Jakarta Barat sudah diserahkan ke PT Copylas.

Penyerahan dana itu dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama senilai Rp 112.310.207.037 untuk 26 bidang diserahkan pada 16 Desember 2011. Sedangkan tahap kedua senilai Rp 74.876.809.356 untuk 25 bidang plus 6 bidang dibayarkan pada 21 Desember 2011.

Pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan PN Jakarta Barat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemprov DKI. Padahal, belum ada keputusan hukum yang tetap dari PTUN karena Pemprov DKI mengajukan banding.

Sengketa tanah ini bermula dari kewajiban pengembang menyerahkan sebagian tanah untuk keperluan fasos/fasum. Biro Hukum DKI Jakarta mencatat penyerahan lahan untuk fasos/fasum oleh PT Copylas Indonesia, pengembang perumahan Puri Botanical Garden, Joglo, Jakarta Barat pada 1997 baru setengah dari yang dijanjikan. Padahal, selain memiliki surat perjanjian awal, audit BPKP 2010 menyebutkan lahan itu seharusnya diserahkan pada DKI Jakarta untuk fasos-fasum.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2