Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Google dan Apple Tampik Tudingan Mata-Matai Pengguna Internet
Monday 10 Jun 2013 12:22:08
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Sejumlah perusahaan teknologi dilaporkan ikut dalam program penyadapan yang digagas pemerintah Amerika Serikat (AS). Google dan Apple pun secara tegas menampik hal itu.

Program tersebut bernama PRISM, dan sejumlah raksasa teknologi seperti Microsoft, Yahoo, Google, Facebook dan Apple sudah tergabung di dalamnya. Tiap bulan mereka wajib memberikan data tertentu ke pemerintah.

Isinya bukan cuma data pribadi pengguna mereka, tapi juga sejarah pencarian, isi email, transfer file, video, foto, data media sosial dan percakapan dalam aplikasi chating.

Seluruh data tersebut setiap bulannya rutin diberikan ke pemerintah AS melalui National Security Agency (NSA) sejak tahun 2007. Hingga kini data yang diberikan terus meningkat tiap bulannya.

Meski tidak ada sanggahan resmi dari pemerintah AS, namun sejumlah perusahaan teknologi menampik tudingan tersebut. Google misalnya, mereka menepis tudingan soal mengintai para pengguna mereka, meski raksasa internet itu tidak menginkari soal setor data ke NSA.

"Google sangat peduli tentang keamanan data pengguna kami. Kami memang memberikan data pengguna kepada pemerintah sesuai dengan hukum, dan kita meninjau semua permintaan tersebut dengan hati-hati," tulis pernyataan Google.

Saat dimintai keterangan dikutip Guardian.com, Senin (10/6), Apple juga ikut menampik tudingan tersebut. "Apa itu PRISM?," singkat Apple.(grd/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2