Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Google dan Apple Tampik Tudingan Mata-Matai Pengguna Internet
Monday 10 Jun 2013 12:22:08
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Sejumlah perusahaan teknologi dilaporkan ikut dalam program penyadapan yang digagas pemerintah Amerika Serikat (AS). Google dan Apple pun secara tegas menampik hal itu.

Program tersebut bernama PRISM, dan sejumlah raksasa teknologi seperti Microsoft, Yahoo, Google, Facebook dan Apple sudah tergabung di dalamnya. Tiap bulan mereka wajib memberikan data tertentu ke pemerintah.

Isinya bukan cuma data pribadi pengguna mereka, tapi juga sejarah pencarian, isi email, transfer file, video, foto, data media sosial dan percakapan dalam aplikasi chating.

Seluruh data tersebut setiap bulannya rutin diberikan ke pemerintah AS melalui National Security Agency (NSA) sejak tahun 2007. Hingga kini data yang diberikan terus meningkat tiap bulannya.

Meski tidak ada sanggahan resmi dari pemerintah AS, namun sejumlah perusahaan teknologi menampik tudingan tersebut. Google misalnya, mereka menepis tudingan soal mengintai para pengguna mereka, meski raksasa internet itu tidak menginkari soal setor data ke NSA.

"Google sangat peduli tentang keamanan data pengguna kami. Kami memang memberikan data pengguna kepada pemerintah sesuai dengan hukum, dan kita meninjau semua permintaan tersebut dengan hati-hati," tulis pernyataan Google.

Saat dimintai keterangan dikutip Guardian.com, Senin (10/6), Apple juga ikut menampik tudingan tersebut. "Apa itu PRISM?," singkat Apple.(grd/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2