Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Giliran 4 Mobil Djoko Susilo Disita KPK
Tuesday 12 Mar 2013 21:55:26
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset tersangka Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (DS). Setelah tiga SPBU, kini penyidik KPK menyita 4 mobil Jenderal bintang dua itu. Total, kini KPK sudah menyita lebih dari 20 item aset Djoko.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK melalui BlackBerry Messenger (BBM), Selasa (12/3) menjelaskan, penyidik menyita empat mobil dengan jenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza. "Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 4 mobil yang diduga berkaitan dengan tersangka DS," kata Johan.

Mobil yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) yang dilakukan Djoko itu, kini mobil itu sudah diamankan di gedung KPK. "Sekarang sedang diamankan di KPK," terang Johan Budi.

Sebelumnya, pada Senin (11/3) kemarin, KPK yang juga melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa total aset Djoko yang disita sudah ada 20 item. Itu artinya, jika ditambah dengan penyitaan empat mobil ini, KPK kini sudah menyita 24 item aset Djoko. Aset-aset yang disita KPK antara lain, rumah (sertifikat), SPBU, Mobil dll.

Sementara soal nilai aset Djoko yang sudah di sita itu, Johan belum bisa memastikan. Yang jelas, jika KPK kembali menemukan aset yang diduga milik Djoko, maka KPK kembali akan melakukan penyitaan. "Soal nilai nanti saya konfirmasi lagi. Semua aset yang sudah disita itu diduga milik DS," terang Johan, Senin kemarin.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2