Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus BLBI
Gerindra: Jangan Berharap Kejagung Bisa Tuntaskan BLBI!
2017-05-13 04:12:37
 

Ilustrasi. Demo menuntut pengusutan kasus BLBI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penuntasan megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diragukan. Partai Gerindra bahkan meminta agar semua hal terkait kasus ini diserahkan kepada KPK lantaran tidak percaya dengan Kejagung.

"Kan yang jadi soal hari ini, ada (penanganan kasus) tapi tidak ada hasil. Jadi, maaf saja, bagi saya tidak perlu berharap banyak kepada Kejaksaan dalam penuntasan kasus BLBI. Biar KPK saja yang menyelesaikan," kata Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa, Jumat (12/5).


Selama ini, Kejaksaan Agung memang bertugas untuk memburu para obligor BLBI yang kabur ke luar negeri. Pada April 2016, Indonesia berhasil memulangkan Samadikun Hartono, salah satu obligor BLBI, yang sembunyi di China.

Namun demikian, Desmond menganggap penangkapan Samadikun bukan prestasi Kejaksaaan Agung. Penangkapan itu merupakan buah kerja keras Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang saat itu dijabat Sutiyoso.

"Makanya, sulit kita menilainya. Karena memang kinerjanya tidak layak," kata wakil ketua Komisi III DPR itu.

Tidak hanya itu, Desmond menganggap Kejaksaan Agung juga tidak pernah transparan kepada Komisi III DPR terkait upaya pengembalian aset Samadikun. Karenanya, dia ragu jika penuntasan kasus dan pengembalian aset para obligor BLBI oleh Kejagung bisa tuntas dengan baik.

"Kami pernah mempertanyakan upaya Kejagung mengembalikan aset negara dari kasus BLBI. Tapi, tidak pernah dijelaskan dengan baik," cetusnya

Dengan kondisi keuangan negara yang morat-marit seperti sekarang, sambung dia, seharusnya Kejagung membantu setiap upaya Pemerintah dalam mengembalikan kekayaan negara yang dirampok para koruptor. Uang tersebut nantinya bisa ditutupi untuk mengurangi bolong-bolong APBN akibat seretnya penerimaan dari pajak. Namun, kinerja Kejagung dalam memburu aset itu seperti tidak terlihat.

"Ini yang jadi pertanyaan penting juga, apakah aset-aset (koruptor) tersebut sudah dieksekusi atau enggak? Karena ini juga penting untuk meningkatkan aset negara. Seharusnya Kejaksaan peka akan hal ini. Tidak ada guna lembaga ini kalau tidak memiliki dampak apa-apa," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku bersyukur karena KPK kembali membuka kasus BLBI. Dia pun berjanji akan bekerja sama dengan KPK dalam memuntaskan kasus tersebut. Dia juga mengklaim sudah cukup berhasil. Buktinya, Samadikun bisa dipulangkan.

"Kami eksekusi, ya, Samadikun Hartono. Yang lain masih kami cari," katanya.(ian/rmol.co/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2