Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gempa
Gempa Susulan Kembali Guncang Aceh
Wednesday 11 Jan 2012 03:35:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah diguncang gempa berkekuatan 7,1 skala richter (setelah diralat BMKG dari sebelumnya 7,6 skala richter), kembali gempa susulan berkekuatan 5.0 Skala Richter kembali melanda Aceh, Rabu (11/1) pukul 03.15 WIB.

Namun, gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami. Sedangkan lokasi gempa susulan ini berada di kordinat 2.29LU-92.85BT dengan kedalaman 362 kilometer dari dasar laut.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang langsung mengeluarkan peringatan langsung bahwa gempa berpotensi tsunami, direspons dengan cepat oleh masyarakat Aceh.

Warga yang berada di Banda Aceh, langsung bertindak cepat menyelematkan diri dengan meninggalkan rumah meeka menuju daerah yang lebih tinggi.

Warga langsung meninggalkan rumah mereka dengan menggunakan sepeda motor, becak dan mobil untuk memboyong keluarganya. Kepanikan jutsru terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya.

Mereka langsung meninggalkan rumahnya untuk mengungsi. Hingga berita ini ditrunkan, belum diketahui akibat dari gempa tersebut.(dbs/bim)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2