Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Gelapkan Uang Iklan Suara Merdeka Rp 405.724.500, Arnan Harsanto Diringkus
Wednesday 19 Jun 2013 18:26:35
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arnan Harsanto bin Ali Hartono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, berhasil diringkus Satuan Tugas (Satgas), Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Juanda, Surabaya.

"DPO Arnan Harsanto bin Ali Hartono, pekerjaan swasta, adalah terpidana dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1688 K/PID/2011 tanggal 20 Maret 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (19/6) di gedung Kejagung.

Dijelaskan Untung, bahwa terpidana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang iklan PT Suara Merdeka (PT SM), dengan kerugian sebesar Rp 405.724.500,- dan dijerat pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan Pidana penjara selama dua tahun.

"Pukul 12:25 WIB tadi siang, terpidana tak mampu berkutik saat diamankan Satgas Kejagung," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2