Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Greenpeace
Gawat! 376.535 Hektar Hutan Terancam
Thursday 14 Mar 2013 13:48:59
 

Teguh Surya dan Martin dari Greenpeace.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Ornop Indonesia untuk hutan dan iklim hari ini meminta Pemerintah untuk membuat langkah cepat dalam memperkuat dan memperluas cakupan 2 tahun moratorium izin baru yang akan berakhir pada 20 Mei ini. Moratorium telah menjadi lemah akibat lobi industri, dan bahkan beberapa kementerian termasuk Kementerian Kehutanan.

Analisa terbaru Greenpeace terhadap peta moratorium terakhir menunjukkan bahwa SK Menhut Nomor 458 tahun 2012, tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dimana hampir 600.000 hektar hutan di Provinsi Papua berpotensi untuk dibuka, jika moratorium dibiarkan berakhir (1). SK tersebut mengubah 376.535 hektar kawasan hutan menjadi non-hutan.

Dampak mengerikan tersebut tidak terpulihkan, seharusnya kawasan hutan dilindungi penuh oleh kebijakan Moratorium.

"Presiden sudah seharusnya bekerjasama dengan Menteri Kehutanan untuk segera merevisi SK 458/2012, guna mengembalikan dan memastikan perlindungan hutan di Papua. Presiden juga harus mendisiplinkan orang-orang di pemerintahannya yang merongrong kebijakan moratorium dan komitmen pengurangan emisi," kata Teguh Surya, Juru Kampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia, di Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Greenpeace
 
  KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
  Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
  Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
  Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
  Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2