Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Implan Payudara
Ganti Rugi Bagi Pengangkat Implan Payudara
Saturday 24 Dec 2011 02:18:41
 

Implan payudara dengan silikon dari PIP dikhawatirkan menyebabkan kebocoran (Foto: Ist)
 
PARIS (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Perancis akan memberi ganti rugi kepada sekitar 30.000 perempuan untuk mengangkat implan payudara. Kementerian kesehatan menyatakan bahwa implan yang dilakukan dengan silikon dari perusahaan Poly Implant Prothese (PIP) memiliki risiko kebocoran.

Namun pemerintah mengatakan, tidak ada risiko kanker dibandingkan dengan silikon produksi perusahan lain. Menurut Menteri Kesehatan Xavier Bertrand, desakan untuk mengangkat implan ini sebagai langkah pencegahan, tapi permintaan itu tidak mendesak.

Kepala Institut Kanker Nasional Perancis, Dominique Maraninchi mengatakan, kasus kanker di Perancis yang terkait dengan silikon PIP kemungkinan bukan karena implan yang rusak. Sedangkan badan pengawas kedokteran dan produk kesehatan Inggris (MHRA), menyatakan pula bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan kanker dengan diangkatnya implan.

Ratusan ribu perempuan di seluruh dunia menggunakan implan dari PIP, sebagian besar wanita di Amerika Selatan dan Eropa barat. Sementara kelompok pegiat di Perancis mengatakan, paling tidak ada delapan kasus kanker, dan satu diantaranya berakhir dengan kematian, terkait gel dalam implan ini.

Di Inggris, seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (23/12), lebih dari 250 wanita mulai mengajukan tuntutan terkait implan payudara ini, menurut seorang pengacara. Lebih dari setengah mengalami kebocoran. mayoritas implan di Inggris dilakukan melalui klinik swasta.

PIP menggunakan silikon yang diguga digunakan untuk matras, menurut Asosiasi Bedan Plastik Inggris (BAAPS). Dengan bahan itu, risiko pecah lebih besar.Bbentuk apapun implan yang digunakan, bagi mereka yang khawatir atau merasa implan mereka pecah, harus mencari bantuan dari pihak bedah implan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2