Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Virus Corona
Gandeng Pelawak, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Bagi-bagi Masker
2020-08-19 13:26:49
 

Tampak sejumlah pelawak membagi-bagikan masker bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, BeritaHUKUM - Dengan menggandeng pelawak ternama Ginanjar dan Taufik Lala. Satuan Reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota bagikan masker gratis sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di kawasan kuliner Pasar Lama Kota Tangerang. Rabu (19/8) siang.

Sosialisasi tersebut untuk mengajak seluruh masyarakat agar dalam melakukan aktifitas tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

"Hari ini Hari ini ditemani bang ginanjar dan bang Taufik lala dan anggota melakukan sosialisasi membangun kesadaran masyarakat untuk mewaspadai virus corona," ujar Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo kepada awak media di lokasi pembagian masker.

Lebih jauh ia menghimbau agar masyarakat jangan sampai lengah, tidak lagi waspada bahwa sekarang masih dalam kondisi pandemi covid-19.

"Untuk itu, kami dari kepolisian khususnya satuan narkoba kembali melakukan sosialisasi kembali agar penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tetap diterapkan dalam setiap aktifitas," tegas Pratomo.

Pihaknya menggandeng pelawak dalam kegiatan kali ini ternyata bukan tanpa alasan yakni agar msyarakat tidak bersedih dalam menghadapi virus yang tengah menjadi pandemi.

"Kita gandeng pelawak supaya kita dalam menghadapi virus corona tidak bersedih, kita harus gembira tetapi tetap waspada," jelasnya.

Diketahui dalam sosialisasi yang melibatkan seluruh jajaran yang ada di Satnarkoba tersebut, membagikan masker secara gratis kepada masyarakat sebanyak 200 masker.(iwn/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2