Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
GOLKAR, PAKAR, dan NASREP Resmi Mendaftar
Sunday 02 Sep 2012 03:38:15
 

GOLKAR, PAKAR, dan NASREP di KPU (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga partai politik (parpol), yakni Partai Golkar, Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Nasional Republik (Nasrep), resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014, di KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Jumat (31/8).

Partai Golkar tiba di meja panitia pada pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Sekjen Golkar, Idrus Marham, Wakil Ketua Umum, Theo L. Sambuaga, dan Ketua Bidang Hukum DPP, Prof. Muladi.

Selang satu jam kemudian, pukul 15.50 WIB, Partai Pakar pun menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia. Penyerahan berkas dipimpin langsung oleh ketua umumnya, Ari Sigit. Ari didampingi oleh Sekjen Pakar, Puspito Adiwibowo, dan Bendahara Umum partai, Dodi Pancawardana.

Sekjen Partai Nasrep, Neneng A. Tuty dan Ketua Tim Verifikasi partai, Misnan, pun mendaftarkan partainya tepat pukul 16.00 WIB. (dd/red/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2