JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Freeport Indonesia akhirnya mengakui bahwa tak hanya memberikan dana kepada Polri, melainkan pula kepada TNI. Pascaaksi mogok pekerja Freeport, baik Polri maupun TNI masih mendapatkan dana sebagai uang jasa pengamanan.
"Bukan hanya kepada Polri, tetapi juga kepada TNI. Mereka juga menerima dana tersebut,” kata Senior Manager Bidang Hukum PR Freeport Indonesia, Clementino Lamury dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/11).
Menurut dia, pemberian dana itu dilakukan dengan prinsip-prinsip akutansi dan diberikan semuanya, baik bersifat barang dan jasa. Termasuk pula dukungan sebagian kecil berupa cash kepada kesatuan masing-masing yang ditempatkan di sana.
Clermrntino juga mengungkapkan, pemberian dana kemanan kepada Polri dan TNI sudah berlangsung lama. Tapi dirinya tidak dapat merinci secara rinci, sejak kapan pemberian dana pengamanan tersebut dilaksanakan perusahaannya.
"Ini bukan yang pertama, ini sudah bertahun-tahun, ini bukan isu pertama lagi. Freeport sudah transparan dan terbuka. Itu semua kami sampaikan dan sudah bisa diakses secara umum," tandasnya.
Ditambahkan pula, pemberian dana pengamanan kepada TNI dan Polri itu, dilakukan secara sukarela. "Dana itu kami berikan secara sukarela dari perusahaan. kami rasa kami perlu memberikan penghargaan terhadap jasa aparat di sana,” ujarnya memberi alasan.
Pembagian antara Polri dengan TNI, tambah dia, sama rata antara keduannya. Dalam penyerahannya melalui mekanismenya langsung kepada pihak terkait. "Semua kami serahkan ke pihak terkait. Dana 14 juta dollar AS untuk tahun 2010? Semua kami record sama di dalam angka itu," jelas dia.(tnc/ind)
|