Gempa itu berpusat di lepas pantai timur sekitar 91 mil dari" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Gempa
Filipina Diguncang Gempa, Peringatan Tsunami Dirilis
Saturday 01 Sep 2012 11:34:50
 

keadaan setelah gempa di Filipina (Foto: Ist)
 
MANILA, Berita HUKUM - Gempa bumi berkekuatan 7,9 skala Richter terjadi di lepas Filipina pada Jumat (31/8).

"Peringatan tsunami telah dikeluarkan untuk wilayah tersebut", kata US Geological Survey dan Pacific Tsunami Warning Center.

Gempa itu berpusat di lepas pantai timur sekitar 91 mil dari kota Guiuan di Provinsi Samar pada kedalaman sekitar 20 kilometer.

Hingga kini belum ada laporan korban jiwa (akibat gempa). Besarnya kekuatan gempa, sampai terasa dari wilayah utara hingga selatan Filipina," ujar Kepala Pertahanan Sipil Filipina, Benito Ramos, seperti dikutip AFP, Jumat (31/8)

Sementara Gubernur Provinsi Samar Paula Daza, hanya melaporkan sebagian kecil wilayahnya yang melaporkan adanya kerusakan. "Ada retakan pada bagian jalan dan di fondasi dasar sebuah jembatan," tutur Daza.

Sedangkan Gubernur Surigao del Notre Sol Matugas mengakui, beberapa rumah tampak mengalami kerusakan kecil akibat guncangan gempa. Warga pun ketakutan akibat kerasnya guncangan yang mereka rasakan.

Peringatan tsunami dikeluarkan untuk Filipina, Jepang, Indonesia, Taiwan, Papua Nugini, dan pulau-pulau lainnya di Pasifik termasuk negara bagian AS Hawaii. Namun beberapa jam setelahnya, Peringatan tsunami ini dikabarkan telah dicabut.(mi/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2