Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Fikri Faqih: Asesmen Nasional Berbau Politis dan SARA
2021-07-29 03:57:48
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai program Asesmen Nasional (AN) yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek) untuk mengevaluasi sistem pendidikan menggantikan Ujian Nasional (UN) yang sudah dihapus, berbau politis dan SARA. Menurutnya, AN seharusnya memberi gambaran atas lingkungan belajar para peserta didik.

Pandangan kritis Fikri dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (28/7) mengingatkan, AN merupakan program yang digadang-gadang merupakan terobosan baru Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim. Namun, program ini malah bisa mengurangi kepercayaan publik. Penilaian berbau SARA dan politis tersebut, kata Fikri, terungkap dalam contoh pertanyaan survei yang sudah beredar luas.

Misalnya, "Saya lebih senang jika sekolah dipimpin oleh orang dengan agama/ kepercayaan yang sama dengan saya?" Ada lagi pertanyaan politis seperti "Presiden lebih baik dijabat seorang laki-laki daripada perempuan?" Begitulah dua contoh pertanyaan dalam AN yang dinilai Fikri cukup mengganggu.

"Program perintis ini jangan sampai carut marut di awal kelahirannya, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah lagi," pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Pertanyaan yang beredar tersebut, lanjut Fikri, mirip survei jelang pemilihan presiden.

Sudah ada keluhan dari partisipan survei seperti guru dan kepala sekolah soal ini. "Pertanyaan dalam survei dianggap lebih menjurus ke preferensi politik dan SARA," papar legislator dapil Jawa Tengah IX ini. Dijelaskannya, AN versi Kemendikbud-Ristek meliputi tiga komponen, yakni asesmen kompetensi minimum (AKM) literasi dan numerasi, survei karakter; dan survei lingkungan belajar.

Lebih jauh, Fikri menyinggung soal dasar hukum penyelenggaraan AN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang katanya sudah ditarik untuk direvisi. "PP ini krusial, karena jadi dasar hukum untuk penyelenggaraan AN. Mas Nadiem sendiri yang bilang mau diajukan revisi," ujar Fikri. Bila dasar hukumnya masih dalam proses, pelaksanaan AN pun akan bermasalah.

Fikri mendesak agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan. PP Nomor 57 Tahun 2021 dinilai tidak menghormati dasar negara sebagai alat pemersatu bangsa. PP tersebut juga tidak memuat mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2