Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Faisal Basri Bantah Pembangunan Jalan Layang Sebagai Solusi Kemacetan
 

Faisal Basri (Foto: faisal-biem.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Faisal Basri menentang keras pembangunan jalan layang ditengah pemukiman sebagai solusi kemacetan.

Menurut Cagub dari jalur independen ini, solusi yang demikian layaknya roh jahat. “ Seperti yang terjadi di jalan Antasari, Jakarta Selatan. Itu adalah roh jahat," kata Faisal saat menghadiri acara Bedah Jakarta Mencari Solusi Buat Ibukota di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (16/6).

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, menambah ruas jalan tidaklah mengatasi kemacetan. Sebab persoalan kemacetan bermula dari luar kota yaitu Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi. "Disitu yang seharusnya mendapat perhatian. Pusatnya kan dari kota-kota di pinggir Jakarta," ungkapnya.

Untuk itu Faisal menyarankan, lebih baik mencari alternatif lain yang lebih efisien dan dengan biaya yang murah. Seperti penambahan bus transjakarta yang ongkosnya lebih murah. Lalu menata sistem transportasi kota yang sekarang terlantar seperti angkutan umum, bus kota. “Harusnya itu yang lebih diberdayakan," imbuhnya. (tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2