Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Faisal Basri Bantah Pembangunan Jalan Layang Sebagai Solusi Kemacetan
 

Faisal Basri (Foto: faisal-biem.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Faisal Basri menentang keras pembangunan jalan layang ditengah pemukiman sebagai solusi kemacetan.

Menurut Cagub dari jalur independen ini, solusi yang demikian layaknya roh jahat. “ Seperti yang terjadi di jalan Antasari, Jakarta Selatan. Itu adalah roh jahat," kata Faisal saat menghadiri acara Bedah Jakarta Mencari Solusi Buat Ibukota di Gramedia Matraman, Jakarta, Sabtu (16/6).

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, menambah ruas jalan tidaklah mengatasi kemacetan. Sebab persoalan kemacetan bermula dari luar kota yaitu Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi. "Disitu yang seharusnya mendapat perhatian. Pusatnya kan dari kota-kota di pinggir Jakarta," ungkapnya.

Untuk itu Faisal menyarankan, lebih baik mencari alternatif lain yang lebih efisien dan dengan biaya yang murah. Seperti penambahan bus transjakarta yang ongkosnya lebih murah. Lalu menata sistem transportasi kota yang sekarang terlantar seperti angkutan umum, bus kota. “Harusnya itu yang lebih diberdayakan," imbuhnya. (tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2