Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Minta Presiden Cabut PP Nomor 43 Tahun 2018
2018-10-11 08:48:33
 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah.(Foto: Jayadi/Rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia pun mempertanyakan penasehat Presiden yang mengusulkan dikeluarkannya PP itu.

"Pak Jokowi, batalkan itu PP. Kembalikan fungsi audit, hormati BPK. Hentikan kerja lembaga-lembaga yang tidak menghargai sistem. Kenapa ada penasehat Presiden begini, mengeluarkan PP ngawur begini," tegas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10), ketika dimintai keterangan mengenai PP Nomor 43 Tahun 2018 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi.

Menurut Fahri, dalam mengeluarkan PP yang benar, semua kebisingan dalam publik termasuk kejahatan di dalamnya, ditangkap melalui sistem. Makanya dalam korupsi yang penting adalah audit, auditlah yang menemukan fraud yang berujung pada kerugian negara. "Korupsi itu sudah ada alat mitigasinya dalam sistem demokrasi. Mulai dari pelaporan, sampai penindakan sudah diatur secara detil," tegasnya.

Fahri menambahkan, dalam birokrasi dan sistem administrasi yang ada di Indonesia, negara kehilangan 1 sendok makanpun akan terlihat, saking hebatnya sistem membaca aset itu. "Jadi sudahlah, ini orang disuruh saling lapor. Nanti orang korupsi Rp 50 juta yang lapor dapat Rp 200 juta, enak betul. Mendingan jadi tukang lapor saja, tukang tangkap, rusak negara ini," tambahnya.

Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu mengemukakan, ada mazhab berpikir yang salah. Kalau rakyat bisa saling lapor, masalah bisa selesai. Kalau dianggap mazhab itu akan menyelesaikan semuanya, kenapa hanya korupsi yang pelapornya mendapat imbalan Rp 200 juta.

"Sekalian saja diberi Rp 300 juta untuk lapor narkoba, Rp 400 juta untuk lapor terorisme, Rp 1 miliar untuk lapor perusakan lingkungan, sekian ratus juta untuk perusak fasilitas publik, lalu sekian juta untuk laporkan KDRT atau trafficking," tandas legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.(mp/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2