Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah Laporkan Larangan Live Streaming Ceramah Agama Ke Wapres
2017-05-29 10:05:54
 

Ilustrasi. Flyer Marhaban Ya Ramadhan dari Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sikap aparat Kepolisian yang melarang membuat live streaming kegiatan ceramah keagamaan di bulan Ramadhan ini membuat heran sekaligus berang Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

"Inilah negeri Indonesia tercinta, dimana kebaikan dilarang disebarluaskan, tapi kerusakan seperti live streaming perilaku LGBT, dibebaskan untuk tersebar luas," kata Fahri sambil menepuk jidat saat menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dengan tema 'Umat Islam Benteng NKRI' di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (28/5).

Pernyataan Fahri ini menanggapi imbauan dari panitia Tabligh Akbar yang diperingatkan aparat Kepolisian agar tidak membuat live streaming acara keagamaan yang juga dihadiri Ketua GNPF MUI Bachtiar Nashir, Jubir HTI Ismail Yusanto, dan Ketua Majelis Mujahidin Irfan S Anwar tersebut.

Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) ini mengingatkan semua pihak, kalau dirinya adalah seorang pejabat negara yang ada nomornya, bukan warga negara illegal.

"Nomor mobil saya itu, termasuk kayak pejabat di Jogja, RI 56. Jadi saya ini, penguasa di Republik Indonesia nomor 56. Karena itu, tolong omongan saya ini tidak boleh dibredel," tegasnya.

Bahkan Fahri mempersilakan pihak-pihak, termasuk jamaah yang hadir pada acara Tabliq Akbar yang ingin membuat live streaming semua ucapannya.

"Jadi, yang mau streaming omongan saya silakan. Saya kemana-mana melakukan streaming. Kenapa saya mendiskresi ini? setelah mendengar pendahuluan dari pak kyai," katanya.

Lebih lanjut, Fahri berjanji akan menyampaikan larangan ini kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui pesan singkat atau SMS.(ian/hg/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2