Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gempa
Fahri Hamzah Kritik Birokrasi Penanganan Gempa NTB
2018-10-11 20:07:10
 

Tampak Fahri Hamzah saat meninjau di lokasi gempa NTB di Lombok dan Sumbawa.(Foto: @kawanFH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik birokrasi penanganan gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menilai birokrasi yang dijalankan pemerintah merupakan birokrasi normal, bukan birokrasi bencana. Karena bayak sekali alur administrasi diikuti masyarakat bila ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Setidaknya ada sebelas tahapan yang harus dilewati masyarakat korban gempa yaitu, verifikasi rumah, Surat Keputusan Kepala Daerah, buku rekening, pembagian buku rekening, sosialisasi, pemilihan minat rumah tahan gempa (Risha, Kayu, Konvensional), kelompok masyarakat, perencanaan teknis, penyusunan dokumen, pencairan serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Tahap penyiapan rumah yang kami pantau baru sampai pada persiapan dokumen. Yang ditinggali warga sekarang adalah Huntara atau rumah yang dibangun berasal dari bantuan lembaga kemanusiaan atau material yang disiapkan oleh pemerintah daerah," terang Fahri kepada awak media di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, sampai hari ini belum ada rumah hunian yang berasal dari bantuan stimulan yang sudah dihuni. Menurut informasi yang didapatnya, peletakan batu pertama pun bukan bersumber dari pagu anggaran bantuan stimulan.

Selain itu, Fahri juga menyampaikan bahwa rekening yang sudah terisi dari 186.090 rumah rusak yang terverifikasi baru mencapai 3,8 persen. Sedangkan realisasi rekening terisi untuk Kabupaten Lombok Utara sebagai epicentrum gempa masih sangat rendah yaitu 3,5 persen.

"Dana cash sudah ada di bank, bisa dicairkan bila birokrasi bencana diberlakukan. Kalau birokrasi berbelit harus buat LPJ dan sebagainya, bukan tidak mungkin akan menyebabkan masyarakat stres. Beri kepastian pada masyarakat, jangan dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian," pungkas legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.(es/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2