Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
ILUNI UI
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
2018-03-14 02:48:24
 

Tampak Fahri Hamzah saat berfoto bersama dengan para anggota ILUNI UI di Gedung PTUN Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah tampil menjadi saksi fakta persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur terkait kasus tentang pencabutan badan hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada, Selasa (13/3).

Adapun ILUNI UI Badan Hukum SK 21 Juli 2016 dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia. Sementara, landasan pembubaran ILUNI UI adalah surat Keputusan Dirjen AHU Nomor AHU-31.AH.01.08. Tahun 2017, tertera tanggal 15 Agustus 2017.

Alumni UI adalah mereka yang pernah lulus dari Universitas Indoneia. Alumni tersebut kemudian dapat mendirikan organisasi sesuai dengan minta mereka masing-masing. Mereka jumlahnya banyak dan tidak mungkin dipaksa untuk menjadi satu wadah. Apalagi Kemenkumham telah memberikan SK pendirian organisasi itu.

Fahri menjelaskan bahwa, dirinya mengikuti kegiatan ILUNI UI Badan Hukum, kegiatannya sangat positif dan bersifat keilmuan. "Kegiatannya tidak ada makar terhadap NKRI. ILUNI UI yang ini konsisten dengan cita-cita NKRI dan UUD 1945 serta Pancasila," jelas Fahri, seraya memberikan keterangan apa yang dilihat, didengar, dirasakan saat menjadi calon ketua ILUNI, namun mengundurkan diri di tahun 2016.

Fahri yang juga sebagai pencetus lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini menjelaskan, pemilihan ILUNI 2016 lalu dituding tidak fair, karena pemaksaan sistem pemilihan dan tidak mengikuti aturan yang berlaku dan profesional.

"Kepemimpinan sebelumnya melanggar masa jabatan, tapi tidak ada peringatan dari Rektorat, kurang memberikan perhatian sejak dari pemilihan," paparnya.

"Metodologinya pemaksaan sistem yaitu elektronik vote, namun dari awal sistemnya kacau, kandidat tertentu diuntungkan, karena pemilihnya mayoritas dari fakultas tertentu dan panita pemilunya juga diragukan independensinya," ungkap Fahri Hamzah, sebagai politisi yang dikenal vokal dan kritis, saat ditanya kenapa mengundurkan diri sebagai calon kandidat Ketua ILUNI 2016-2019 oleh hakim.

Rektor harusnya berterimakasih kepada ILUNI UI Badan Hukum, karena Rektorat yang sebelumnya kurang perhatian dengan alumninya, setelah kegiatan aktif mereka (ILUNI UI BH) saat ini memberi perhatian, meski agak berlebihan juga.

Selain Fahri Hamzah, saksi fakta berikutnya adalah Herry Hernawan, anggota tim sinkronisasi yang menjelaskan pemaksaan metodologi saat pemilihan ketua ILUNI 2016 lalu, Herry Hernawan pun turut memberikan kesaksiannya.(bh/mnd)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2