JAKARTA, Berita HUKUM - Angota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah menanggapi sinis, surat somasi dari Pengacara Keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya Palmer Situmorang, Fahri menilai surat kuasa tersebut dapat menjadi sarana untuk memeras.
Pasalnya, surat dari pengacara SBY tersebut tertulis "Tim Advokat & Konsultan Hukum, Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI dan Keluarga.
Demikian disampaikan, anggota Komisi III, Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/1).
"Surat ini bisa untuk memeras, menakut-nakuti orang, bisa digunakan sebagai fund ricing. Tim hukum yang dampingi SBY sekedar nakut-nakutin dan naikkan harga/kelas saja," kata Fahri.
Fahri mengaku kasihan dengan Presdien SBY, karena keluguannya sehingga dimanfaatkan oleh orang-orang disekelilingnya, termasuk pengacaranya, Palmer Situmorang.
"Surat undangan itu pakai nama dan kata Presiden, ini amatir sekali. Surat ini bukan somasi. Kasihan Pak SBY karena didampingi pengacara tak profesional," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Selain itu, yang menjadi pertanyaannya, Palmer adalah orang yang membongkar kasus Bank Century, tapi sekarang jadi pengacara SBY dan keluarga.
"Palmer itu yang dulu bongkar Bank Century dengan membawa segudang data, tapi sekarang jadi pengacara SBY," kata dia
Seperti yang telah diberitakan, pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang, telah resmi melayangkan somasi pertama kepada saudara Sri Mulyono, loyalis Anas Urabaningrum, dan Rizal Ramli dan Fahri Hamzah terkait permyataan yang dinilai telah melakukan fitnah terhadap Presiden SBY.(bhc/akt/dar)
|