Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Pidato Prabowo Peringatan Agar Tidak Membanggakan Utang
2018-03-23 21:16:40
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fahri Hamzah meminta pemerintah tidak perlu membanggakan utang yang dinilai masih tergolong kecil.

Menurutnya utang justru menjadi salah satu penyebab pecahnya sebuah negara.

"Utang itu jelek, situasi ini bisa saja menciptakan kerawanan yang menyebabkan bangsa kita terancam," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Fahri mengingatkan bahwa utang negara dapat menyebabkan terjadinya dilusi saham dan konversi kepemilikan bangsa menjadi milik asing terutama bila Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai berhutang.

Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini juga meminta pemerintah agar mengigat pidato Prabowo Subianto terkait Indonesia Bubar 2030 dengan yakin dan mantap.

Menurutnya, meski bukan hasil kajian, tapi apa yang disampaikan Prabowo, sebaiknya menjadi saran bagi pemerintah untuk tidak perlu membanggakan utang.

"Jadi situasi ini bisa saja menciptakan kerawanan yang menjadikan bangsa ini terancam. Nah ini kewaspadaan dari Pak Prabowo ini harus dicatat dan dijawab dengan yakin dan mantap. Kalau tidak yakin dan tidak mantap malah gusar," kata Fahri.(nes/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Fahri Hamzah
 
  Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
  Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
  Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
  Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
  Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2