JAKARTA, Berita HUKUM - Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Fahd El Fouz A Rafiq cenderung diam seribu bahasa alias tak bergeming saat ditanya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) yang ketiga kalinya.
"Bang Fahd...hatrick (tiga kali jadi tersangka) nih?" ditanya wartawan dan tak menjawab saat digiring ke mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (15/9).
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9).
Sejumlah pihak termasuk Fahd El Fouz Arafiq diamankan oleh tim penyidik KPK. Operasi senyap ini diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Fahd disangkakan terlibat dalam dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia diduga berperan sebagai penampung uang suap.
Berikut fakta terkini terkait OTT yang juga menyeret anak buah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hingga politikus Golkar Fahd El Fouz Arafiq.
17 Orang Kena OTT
Total ada 17 orang yang diamankan tim penindakan KPK dalam OTT terkait dugaan suap di BPN Bogor. Beberapa di antaranya yang ditangkap yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri.
Kemudian ada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Mereka sedang dalam pemeriksaan intensif.
"(Dalam OTT) Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Budi mengungkapkan tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20 buah.
Disebutkan dari 17 orang itu, ada nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq yang menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT.
"Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan (Fahd El Fouz A Rafiq)," cetus Budi.
Fahd El Fouz A Rafiq Tiga Kali Jadi Tersangka
Fahd pernah diproses KPK dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Dia tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.
Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.(bh/amp) |