Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Fadli Zon Sarankan KPU Prioritaskan Masyarakat Belum Masuk DPT
2018-11-23 11:24:53
 

Ilustrasi. Cek data DPT.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus pada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta lebih memprioritaskan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, ketimbang mendata pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan.

"Saya kira justru yang harus diprioritaskan adalah mereka yang belum mendapatkan undangan, belum terdaftar dalam DPT dan sebagainya," tegas Fadli kepada media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Hingga saat ini, KPU masih menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di Enam provinsi selama 30 hari. Enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Sebelumnya, KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan masuk dalam DPT.

Bila ada vonis tidak mampu atau memiliki gangguan kejiwaan serta tidak mampu mengambil suatu keputusan, menurut Fadli, seharusnya tidak perlu dipaksakan mempunyai hak pilih. "Apalagi dokter menyatakan bahwa mereka tidak mampu menyatakan sikap itu," tambah legislator Partai Gerindra itu.

Derajat gangguan kejiwaan yang dimaksudkan KPU itu, menurut Fadli harus dipertanyakan. Karena pandangan masyarakat tentang gangguan jiwa pada tingkat ekstrimnya adalah orang yang tidak mampu mengontrol dirinya. "Tetapi kalaupun dia masih bisa mengontrol dirinya, saya kira tidak masalah," pungkas legislator dapil Jawa Barat V itu.(es/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2