Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Fadli Zon Sarankan KPU Prioritaskan Masyarakat Belum Masuk DPT
2018-11-23 11:24:53
 

Ilustrasi. Cek data DPT.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus pada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta lebih memprioritaskan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, ketimbang mendata pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan.

"Saya kira justru yang harus diprioritaskan adalah mereka yang belum mendapatkan undangan, belum terdaftar dalam DPT dan sebagainya," tegas Fadli kepada media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11).

Hingga saat ini, KPU masih menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di Enam provinsi selama 30 hari. Enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Sebelumnya, KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan masuk dalam DPT.

Bila ada vonis tidak mampu atau memiliki gangguan kejiwaan serta tidak mampu mengambil suatu keputusan, menurut Fadli, seharusnya tidak perlu dipaksakan mempunyai hak pilih. "Apalagi dokter menyatakan bahwa mereka tidak mampu menyatakan sikap itu," tambah legislator Partai Gerindra itu.

Derajat gangguan kejiwaan yang dimaksudkan KPU itu, menurut Fadli harus dipertanyakan. Karena pandangan masyarakat tentang gangguan jiwa pada tingkat ekstrimnya adalah orang yang tidak mampu mengontrol dirinya. "Tetapi kalaupun dia masih bisa mengontrol dirinya, saya kira tidak masalah," pungkas legislator dapil Jawa Barat V itu.(es/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2