JAKARTA, Berita HUKUM - FX Arief Poyuono, SE. MKom, Bin Tresnadi, dkk mewakili Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB) bersama kuasa hukumnya
Habiburokhman, S.H, M.H dan Munathsir Mustaman pada pukul 13.00 WIB hari Selasa (16/2) tiba di Pengadilan Jakarta Pusat guna melayangkan surat gugatan terkait 'class action' pembatalan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung
Pendaftaran ini diserahkan ke Panitera Perdata kemudian register, lalu dipanggil para pihak baik penggugat Sekjen FSPB Tri Sasono, Bin Tresnadi selang waktu sekitar dua (2) minggu dimana pihak tergugat PT. Kereta Cepat Indonesia China, PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Coorporation, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Menteri BUMN.
Pada kesempatan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran saat akan diserahkan ke panitera perdata untuk register, FX Arief Poyuono, SE. MKom, Bin Tresnadi, dkk mewakili Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB) menyampaikan tidak jadinya gugatan yang sebelumnya akan dilayangkan ke Presiden RI ditangguhkan (tidak jadi), soalnya menurutnya tidak akan terlalu kuat gugatannya.
"Kalau B (Business) to B (Business), subjek hukumnya diwakili oleh Meneg BUMN, makanya Meneg dimasukan. Ini berbeda kalau pas Freeport kita memasukan RI 1. Kalau Projek ini murni diwakili oleh konsorsium 4 BUMN, walalupun selama ini pemerintah mengatakan tidak menggunakan dana APBN, Itu bohong," tegas Arief Poyuono.
"Ternyata PT. Wika dan Jasa Marga saat mengajukan PNM 2015 ditolak salah satunya untuk pembiayaan KAC. APBNP 2015 ini mereka berjuang untuk memperoleh penyertaan modal negara, " jelas Arief.
"Kalau sudah begini memang tidak dianggarkan langsung untuk KAC oleh Pemerintah. Namun, oleh Pemerintahan Negara PT Wika dan Jasa Marga 2 entitas yg dimiliki oleh publik. Maka kita selaku Publik, dimana Pak Sasono dan Bin Tresnadi memiliki hak untuk gugatan kalau tidak men'chalange' Perusaahan tsb. Baik Meneg BUMN, Meneg Perhubungan selaku perijinan, dan Menteri yang kena dampak Lingkugan (Kehutanan)," jelasnya lagi.
Disamping itu Kuasa Hukum FSPB menyampaikan pula kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Kami selaku kuasa hukum perwakilan negara Indonesia yakni (Sekjen FSPB) Tri Sasono,, Bin Tresnadi, dkk akan mendaftarkan gugatan class action pembatalan Kereta Cepat Jakarta Bandung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Habiburoqman S.H M.H di Jakarta, Selasa (16/2).
Yang menjadi tergugat dalam gugatan ini adalah PT. Kereta Cepat Indonesia China, PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Coorporation, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Menteri BUMN. Pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun.
Alasan hukum pengguatan ini antara lain berupa, pertama (1), 'groundbreaking' dilakukan sebelum adanya izin konsesi dan izin pembangunan dari menteri Perhubungan.
Alasan kedua (2) Pemberian hak ekslusif yang melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli yang mengatur bahwa, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. "Pemberian hak ekslusif ini akan mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat, selain itu kemungkinan akan menurunkan kualitas terlebih dalam industri yang produknya berupa jasa biasanya," ungkap juru bicara Tim Advokasi Tolak Kereta Cepat, Habiburokhman.
Kemudian, selanjutnya yang ketiga (3), Proyek kereta cepat ini membawa pengaruh buruk atau bahkan kerusakan bagi lingkungan hidup di daerah-daerah yang dilintasi. "Proyek ini mengakibatkan pengalihfungsian ribuan hektar lahan pertanian yang saat ini menjadi andalan ketersediaan pangan di daerah tersebut dan mendegradasi ketersediaan air bersih karena pembangunan infrastruktur di daerah yang sebelumnya merupakan daerah resapan air," jelas Kuasa Hukum tim advokasi Tolak Kereta Cepat.
"Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 68 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/ atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," pungkasnya.(bh/mnd) |