Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
FSP BUMN Bersatu Laporkan Dahlan ke KPK
Thursday 22 Nov 2012 13:04:03
 

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Serikat Kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BUMN melaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.

Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono menyampaikan, seharusnya Dahlan Iskan segera menyerahkan seluruh bukti-bukti yang ada terkait pemerasan terhadap BUMN. Bukan hanya berkoar-koar tidak jelas di publik.

“Seharusnya Dahlan Iskan melaporkan dugaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti pemerasan BUMN tersebut ke KPK sebagai institusi yang secara hukum berwenang menangani tindak pidana korupsi,” kata Arief kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, tadi malam, Rabu (21/11).

Dikatakan Arief, ada satu alat bukti terkait dugaan pemerasan terhadap BUMN yang diadukan Dahlan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, yakni berupa kesaksian dari direksi BUMN yang merasa diperas.

Selain itu, Arief juga menduga adanya alat bukti pesan singkat, rekaman panggilan telepon, rekaman CCTV, serta daftar hadir pertemuan yang bisa memperkuat dugaan pemerasan terhadap perusahaan BUMN.

Oleh sebab itu, Arief memaparkan jika laporan ke KPK kali ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan prektek pemerasan, serta membantah opini publik yang menilai sikap aktif Dahlan Iskan tersebut hanyalah untuk kepentingan politik pencitraan saja.

“Kami berharap KPK aktif merespon laporan kami dengan segera memanggil Dahlan Iskan dan direksi BUMN yang mengaku diperas untuk selanjutnya mencari bukti pemerasan,” tutup Arief.(bmn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2