Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
FPPP Minta BPK dan KPK Usut Anggaran WN
Thursday 31 Oct 2013 00:07:37
 

Sekretaris Eksekutif FPPP RI-GAM, UA.Viust, B.SC.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Pemuda Pendukung Perdamaian (FPPP) RI-GAM, menilai dalam perjalanan perdamaian di provinsi Aceh telah terjadi pengkhianatan secara bersama-sama oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif FPPP RI-GAM, UA.Viust, B.SC, di sela-sela acara Coffee Morning di Wisma KBA, Jl. WR. Soepratman Lapangan Merdeka, Langsa, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, penghianatan itu terutama dalam menggunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat. Namun oleh pemerintah digunakan hanya untuk kepentingan membahas Qanun No 8/2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan membangun Meuligoe Wali Nanggroe, serta rencana biaya operasional Wali Nanggroe, ditambah lagi dengan rencana anggaran pengukuhan Wali Nanggroe yang juga mencapai Rp 50 miliar.

"Sungguh sangat tidak berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh," tandas Viust.

Berarti pemerintah telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dengan menggunakan dana untuk kepentingan rakyat yang jumlahnya ratusan miliar rupiah, hanya untuk memaksakan kehendak dalam membentuk sebuah LWN yang kepentingannya tidak berdampak bagi kepentingan rakyat.

Sementara saat ini, Viust melanjutkan, kondisi perekonomian rakyat Aceh sangat membutuhkan adanya bantuan-bantuan langsung dalam bentuk modal usaha kecil demi untuk mendapatkan penghasilan yang layak dalam memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan menuju masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Viust menambahkan, apapun bentuknya penggunaan anggaran yang tidak untuk kepentingan rakyat, hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran dan itu adalah korupsi.

Viust yang juga Inisiator FPPP RI-GAM, meminta agar pihak penegak hukum, dalam hal ini aparat TIPIKOR maupun BPK dan KPK harus mengusut pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2