Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
FPPP Minta BPK dan KPK Usut Anggaran WN
Thursday 31 Oct 2013 00:07:37
 

Sekretaris Eksekutif FPPP RI-GAM, UA.Viust, B.SC.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul
 
ACEH, Berita HUKUM - Forum Pemuda Pendukung Perdamaian (FPPP) RI-GAM, menilai dalam perjalanan perdamaian di provinsi Aceh telah terjadi pengkhianatan secara bersama-sama oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif FPPP RI-GAM, UA.Viust, B.SC, di sela-sela acara Coffee Morning di Wisma KBA, Jl. WR. Soepratman Lapangan Merdeka, Langsa, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, penghianatan itu terutama dalam menggunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat. Namun oleh pemerintah digunakan hanya untuk kepentingan membahas Qanun No 8/2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan membangun Meuligoe Wali Nanggroe, serta rencana biaya operasional Wali Nanggroe, ditambah lagi dengan rencana anggaran pengukuhan Wali Nanggroe yang juga mencapai Rp 50 miliar.

"Sungguh sangat tidak berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh," tandas Viust.

Berarti pemerintah telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dengan menggunakan dana untuk kepentingan rakyat yang jumlahnya ratusan miliar rupiah, hanya untuk memaksakan kehendak dalam membentuk sebuah LWN yang kepentingannya tidak berdampak bagi kepentingan rakyat.

Sementara saat ini, Viust melanjutkan, kondisi perekonomian rakyat Aceh sangat membutuhkan adanya bantuan-bantuan langsung dalam bentuk modal usaha kecil demi untuk mendapatkan penghasilan yang layak dalam memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan menuju masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Viust menambahkan, apapun bentuknya penggunaan anggaran yang tidak untuk kepentingan rakyat, hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran dan itu adalah korupsi.

Viust yang juga Inisiator FPPP RI-GAM, meminta agar pihak penegak hukum, dalam hal ini aparat TIPIKOR maupun BPK dan KPK harus mengusut pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2