JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) melakukan unjuk rasa damai mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jakarta, mendesak untuk mengusut dan memeriksa Ade Komarudin (Akom) sebagai politisi partai Golkar yang kini selaku ketua DPR RI atas dugaan kasus gratifikasi fasilitas jet mewah.
Kordinator aksi damai, Hadi Latu mengatakan, jika yang katanya Negara ini adalah negara hukum, maka sudah barang tentu hukum harus dijunjung setinggi-tingginya. "Namun, masih tak lepas dari ingatan kita bahwa, masih banyak kecacatan hukum di negara ini yang paling menyita publik. Saat ini adalah maraknya kasus korupsi baik itu tingkat nasional maupun tingkat daerah dan tak luput para koruptor menyeret para petinggi negara ini, yang salah satunya sekarang diduga kasus gratifikasi pesawat Jet," jelas Hadi Latu, koorlap aksi didepan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Juma't (18/3).
Menurutnya, munculnya dugaan tindak pidana korupsi ini perihal gratifikasi bermula dari maraknya foto-foto Ade Komarudin didalam jet mewah, yang katanya diberikan pengusaha asal Kalimantan.
Begitu juga tentang kabar hal ini, lanjutnya, dilaporkannya juga Ketua DPR RI Ade Komarudin atas dugaan gratifikasi oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang sampai kini menghebohkan segenap rakyat Indonesia.
"Seperti kita ketahui bersama, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitasl lainnya," katanya lagi.
Sedangkan mengenai gratifikasi sendiri telah jelas diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Didalam UU tersebut juga dikatakan bahwa, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap.
Sudah sepatutnya hal seperti ini harus di cermati dengan sangat, karena menyangkut harkat dan martabat yang dipangku oleh DPR yang sekarang di pimpin Ade Komarudin, karena sekalipun hal ini merupakan masih dugaan tapi tidak ada salahnya KPK maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segara memanggil orang tersebut untuk dimintai keterangan dan agar tidak memberikan efek yang lebih menghebohkan lagi bagi masyarakat luas, ungkapnya.
MKD harus tegas menegakkan marwah DPR secara kelembagaan. Setiap anggota termasuk Ketua DPR, sekalipun bila terbukti bersalah harus diberikan hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang terjadi sebelumnya yang ditangani MKD.
Berdasarkan atas landasan konstitusional diatas, maka sudah sepatutnya setiap warga Negara Indonesia baik masyarakat biasa maupun pejabat negara harus tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari fakta-fakta diatas, FPPK menekankan 3 poin tuntutannya yakni:
1. Meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Ade Komarudin atas dugaan kasus gratifikasi pesawat jet.
2. Meminta kepada MKD untuk segera memanggil dan memeriksa Ade Komarudin atas dugaan dan pelaporan LSM perihal kasus gratifikasi pesawat jet, dan
3. Meminta KPK agar menangkap Ade Komarudin jika terbukti bersalah atas dugaan gratifikasi pesawat jet.(bh/bar) |