Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Gratifikasi
FPPK Mendesak KPK dan MKD Memeriksa Akom Ketua DPR RI Terkait Pesawat Jet Mewah
2016-03-18 16:18:21
 

Aksi para demonstran saat memampangkan bukti foto Ade komarudin saat di pesawat Jet, Jumat (18/3),(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) melakukan unjuk rasa damai mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jakarta, mendesak untuk mengusut dan memeriksa Ade Komarudin (Akom) sebagai politisi partai Golkar yang kini selaku ketua DPR RI atas dugaan kasus gratifikasi fasilitas jet mewah.

Kordinator aksi damai, Hadi Latu mengatakan, jika yang katanya Negara ini adalah negara hukum, maka sudah barang tentu hukum harus dijunjung setinggi-tingginya. "Namun, masih tak lepas dari ingatan kita bahwa, masih banyak kecacatan hukum di negara ini yang paling menyita publik. Saat ini adalah maraknya kasus korupsi baik itu tingkat nasional maupun tingkat daerah dan tak luput para koruptor menyeret para petinggi negara ini, yang salah satunya sekarang diduga kasus gratifikasi pesawat Jet," jelas Hadi Latu, koorlap aksi didepan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Juma't (18/3).

Menurutnya, munculnya dugaan tindak pidana korupsi ini perihal gratifikasi bermula dari maraknya foto-foto Ade Komarudin didalam jet mewah, yang katanya diberikan pengusaha asal Kalimantan.

Begitu juga tentang kabar hal ini, lanjutnya, dilaporkannya juga Ketua DPR RI Ade Komarudin atas dugaan gratifikasi oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) yang sampai kini menghebohkan segenap rakyat Indonesia.

"Seperti kita ketahui bersama, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitasl lainnya," katanya lagi.

Sedangkan mengenai gratifikasi sendiri telah jelas diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Didalam UU tersebut juga dikatakan bahwa, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap.

Sudah sepatutnya hal seperti ini harus di cermati dengan sangat, karena menyangkut harkat dan martabat yang dipangku oleh DPR yang sekarang di pimpin Ade Komarudin, karena sekalipun hal ini merupakan masih dugaan tapi tidak ada salahnya KPK maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segara memanggil orang tersebut untuk dimintai keterangan dan agar tidak memberikan efek yang lebih menghebohkan lagi bagi masyarakat luas, ungkapnya.

MKD harus tegas menegakkan marwah DPR secara kelembagaan. Setiap anggota termasuk Ketua DPR, sekalipun bila terbukti bersalah harus diberikan hukuman yang setimpal sebagaimana kasus lain yang terjadi sebelumnya yang ditangani MKD.

Berdasarkan atas landasan konstitusional diatas, maka sudah sepatutnya setiap warga Negara Indonesia baik masyarakat biasa maupun pejabat negara harus tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari fakta-fakta diatas, FPPK menekankan 3 poin tuntutannya yakni:

1. Meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa Ade Komarudin atas dugaan kasus gratifikasi pesawat jet.

2. Meminta kepada MKD untuk segera memanggil dan memeriksa Ade Komarudin atas dugaan dan pelaporan LSM perihal kasus gratifikasi pesawat jet, dan

3. Meminta KPK agar menangkap Ade Komarudin jika terbukti bersalah atas dugaan gratifikasi pesawat jet.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2