Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU BPJS
FISBI Gugat UU BPJS ke MK
Friday 07 Sep 2012 13:20:32
 

Gedung Mahkamah Konstitusi, Tempat FISBI Mengugat Mengenai UU BPJS (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) menggugat Pasal 15 ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja sebagaimana ketentuan Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945, namun hak pekerja / buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya didapatkan apabila pemberi kerja mendaftarkan mereka", kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi Asrun, saat sidang di MK Jakarta, Jumat.

Pasal 5 ayat (1) UU BPJS berbunyi:"Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti".

Pemohon dari UU BPJS ini atas nama Ketua Umum FISBI M. Komarudin sebagai pemohon I, Kepala Kesekretaritan FISBI Muhammad Hafidz selaku pemohon II dan Staff PT. Megahbuana Citramasindo Yulianti sebagai pemohon III.

Menurut pemohon, walaupun dalam UU BPJS memberikan sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjaanya dalam jaminan sosial tenaga kerja, namun hal tersebut belum memberikan jaminan bahwa pekerja / buruh memperoleh haknya.

Terkait dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang memiliki frasa yang sama dengan pasal yang diuji, Andi Asrun mengatakan seharusnya juga dinyatakan konstitusional bersyarat.

Terkait dengan permohonan ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS harus dibaca: "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata - nyata tidak mendaftarkannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial".

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dengan susunan majelis panel yang terdiri dari Muhammad Alim sebagai ketua, Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan saran untuk mencantumkan amar putusan MK nomor 70 tahun 2012.

Sedangkan Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi meminta pemohon untuk menjelaskan kedudukan pemohon.

"Soal kedudukan hukum, harus jelas menggambarkan anda mewakili lembaga atau bertindak selaku pribadi", katanya.

Fadlil juga meminta pemohon memaparkan hak konstitusional apa yang dilanggar.
"Tapi, dalam permohonan ini kok justru doktrin yang didulukan", katanya, seperti yang diris antaranews.com pada, Jum'at (7/9).

Untuk itu majelis panel memberikan kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(rr/ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2