Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Eropa Larang Paten dari Sel Janin Manusia
Wednesday 19 Oct 2011 16:56:58
 

Ilustrasi (Foto: Incaf.net)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Eropa melarang penerbitan paten pengobatan medis dengan menggunakan sel tunas dari janin manusia yang mengalami kerusakan dalam proses itu. Dalam putusannya Mahkamah Eropa mengatakan undang-undang melarang penerbitan paten yang menyangkut martabat manusia.

Penggunaan embrio untuk tujuan penyembuhan atau diagnosa yang diterapkan pada embrio manusia dan yang berguna bisa dipatenkan. "Tetapi penggunaannya untuk tujuan penelitian ilmiah tidak bisa dipatenkan," demikian isi dari pernyataan mahkamah itu, seperti dikutip situs BBC, Rabu (19/10).

Putusan Mahkamah Eropa ini dikeluarkan terkait kasus yang diajukan organisasi Greenpeace tentang paten sel urat syaraf yang diambil dari sel tunas janin. Greepeace Jerman berpendapat tidak etis menerbitkan paten berdasarkan sel yang diambil dari embrio manusia yang kemudian dihancurkan.

Putusan pengadilan menyangkut metode yang diciptakan oleh seorang profesor Jerman, Oliver Bruestle. Dia mengubah sel tunas janin manusia menjadi sel syaraf. Sel tunas embrio mempunyai potensi berkembang menjadi jaringan di tubuh. Sel tunas embrio diharapkan bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti Parkinson, stroke, penyakit jantung dan diabetes bila kendala-kendala teknis bisa diatasi.

Sebagian ilmuwan mengkritik putusan pengadilan dengan alasan putusan ini akan memaksa penelitian dilakukan di luar wilayah Eropa dan menunda pengobatan-pengobatan baru yang berlandaskan sel tunas.

Profesor Pete Coffey dari Institute of Ophthalmology, London, yang melakukan penelitian tentang penggunaan sel tunas untuk pengobatan kebutaan mengatakan keputusan ini memberatkan. "Ini bisa benar-benar menghentikan kemajuan terapi sel tunas bagi penyakit-penyakit yang sejauh ini belum ada obatnya," katanya.

Prof Austin Smith dari Wellcome Trust Centre for Stem Cell Research, Universitas Cambridge, Inggris mengatakan, "Putusan pengadilan yang disesalkan ini membuat para ilmuwan dalam posisi menggelikan."(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2