MANNA, Berita HUKUM - Menjelang sidang keempat uji materi UU nomor 03 tahun 2003 yang diajukan Pemkab Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), para kepala desa di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras, mulai merapat ke Bengkulu Selatan.
Buktinya, Selasa (12/2) sore kemarin sekitar pukul 16:00 WIB, 12 orang warga Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma menggelar pertemuan dengan Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin.
Dari 12 warga yang datang itu, enam di antaranya adalah Kades. Dalam pertemuan tersebut, para kades ini belum berani menyatakan dukungan terhadap upaya hukum Pemkab Bengkulu Selatan. Mereka hanya mempertanyakan nasib mereka jika nanti upaya uji materi Pemkab Bengkulu Selatan dikabulkan.
Dalam pertemuan antar kades dan Bupati Bengkulu Selatan yang difasilitasi Muksin sebagai koordinator rombongan, juga dihadiri Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Bengkulu Selatan. Drs. Firmansyah, Kabag Administrasi Pembangunan Redwhan Arief dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Bengkulu Selatan mengimbau kepada para kades agar tidak memancing timbulnya persoalan. Pemkab Bengkulu Selatan tidak mencari permusuhan hanya mencari keadilan lewat jalur hukum.
Jika nanti permohonan dikabulkan, maka semua hak warga Kecamatan SA dan SAM akan diperhatikan, termasuk para Kades akan tetap diperhatikan dan tidak akan diganti sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kami siap merangkul semua pihak apapun keputusannya nanti harus dipatuhi,” kata Reskan E. Awaluddin.(ipb/bhc/opn) |