Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Bengkulu
Enam Kades Merapat ke Bengkulu Selatan
Wednesday 13 Feb 2013 13:11:15
 

Kantor Bupati Bengkulu Selatan.(Foto: Ist)
 
MANNA, Berita HUKUM - Menjelang sidang keempat uji materi UU nomor 03 tahun 2003 yang diajukan Pemkab Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), para kepala desa di wilayah Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras, mulai merapat ke Bengkulu Selatan.

Buktinya, Selasa (12/2) sore kemarin sekitar pukul 16:00 WIB, 12 orang warga Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma menggelar pertemuan dengan Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan E. Awaluddin.

Dari 12 warga yang datang itu, enam di antaranya adalah Kades. Dalam pertemuan tersebut, para kades ini belum berani menyatakan dukungan terhadap upaya hukum Pemkab Bengkulu Selatan. Mereka hanya mempertanyakan nasib mereka jika nanti upaya uji materi Pemkab Bengkulu Selatan dikabulkan.

Dalam pertemuan antar kades dan Bupati Bengkulu Selatan yang difasilitasi Muksin sebagai koordinator rombongan, juga dihadiri Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setkab Bengkulu Selatan. Drs. Firmansyah, Kabag Administrasi Pembangunan Redwhan Arief dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut Bupati Bengkulu Selatan mengimbau kepada para kades agar tidak memancing timbulnya persoalan. Pemkab Bengkulu Selatan tidak mencari permusuhan hanya mencari keadilan lewat jalur hukum.

Jika nanti permohonan dikabulkan, maka semua hak warga Kecamatan SA dan SAM akan diperhatikan, termasuk para Kades akan tetap diperhatikan dan tidak akan diganti sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kami siap merangkul semua pihak apapun keputusannya nanti harus dipatuhi,” kata Reskan E. Awaluddin.(ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bengkulu
 
  Bertemu Gubernur Bengkulu, Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
  Komisi IV Tinjau Program KBR di Bengkulu Tengah
  Kejati Bengkulu Tetap Usut Kasus Korupsi RSU Yunus
  Terkait Mesin Triplek, Kejati Bengkulu Periksa Sekkab
  Pukul Pensiunan PNS, Korban Laporkan Pelaku ke Polres Bengkulu Utara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2