Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
2023-06-06 00:02:21
 

Penampakan empat pria (baju oranye) pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Metro.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay modus jasa titip (jastip) di media sosial. Keempat pelaku masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

"Mereka semua berdomisili di Sulawesi Selatan dan ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Jadi (para pelaku) kami amankan di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," kata Dirreskrimsus PMJ Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6).

Auliansyah menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan warga yang menjadi korban penipuan.

"Berawal dari laporan pelapor dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2023. Dimana terjadi tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan menggunakan akun Instagram Jastip.tiket Coldplay," ujar Auliansyah.

Terkait peran masing-masing pelaku, lanjut Auliansyah, mulai dari pembuat akun Instagram hingga menyediakan layanan pembayaran.

"Saya sampaikan di sini masing-masing peran pelaku. Saudara MS (20) yang membuat akun instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian tersangka MHH (22) selaku penyedia akun Dana dengan nomor 082193692XXX atas nama Rahma, yang digunakan untuk penipuan," ungkap Auliansyah.

"Sedangkan A (35) itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana nomor 081356651XXX atas nama Adi," tambahnya.

Adapun total uang yang didapat para pelaku dalam kasus penipuan tersebut sebesar Rp. 20.350.000,-

"Keuntungan ini dibagi empat orang, masing-masing Rp.18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp350 ribu," terang Auliansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2