Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MD3
Empat Pilar Kebangsaan Bermasalah, UU MD3 Diuji ke MK
Wednesday 24 Apr 2013 08:57:22
 

Pemohon Prinsipal Widodo Putu Prawiro (tengah) saat memaparkan pokok-pokok permohonan terkait UU MD3 di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang warga negara Indonesia yakni Widodo Putu Prawiro dan Suhartono selaku wiraswasta, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/04). Sidang pendahuluan perkara nomor 40/PUU-XI/2013 ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan dalam berbangsa dan bernegara, di mana dalam Pembukaan UUD 1945 secara tersirat dinyatakan “Proklamasi 17 Agustus 1945 Sebagai Proclamation of Independence” sementara “Pancasila Sebagai Dasar Indonesia Merdeka”, padahal seharusnya hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dan bahwa amanat yang diberikan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 tidak jelas karena sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Selain itu Pemohon juga mengatakan sosialisasi atas empat pilar berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 tidaklah efektif dan keliru.

Majelis Hakim Konstitusi pada kesempatan ini memberikan saran untuk melakukan perbaikan permohonannya. Hakim Konstitusi Akil mochtar meminta kepada Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum Pemohon, serta seluruh permohonannya seperti contoh permohonan beracara di Mahkamah Konstitusi. Akil juga mengatakan, bahwa apabila Pemohon dalam perkara ini hanya menguji tentang implementasi norma dalam undang unnang tersebut, maka bukanlah kewenangan MK untuk memutuskannya, melainkan peradilan lain yakni Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 yang diuji ke MK menentukan bahwa Pimpinan MPR bertugas mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945.

Pemohon diberikan waktu selambat lambat-lambatnya 14 hari jam kerja untuk melakukan perbaikan permohonannya. Sidang berikutnya akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pemohon.(pe/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2