JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang warga negara Indonesia yakni Widodo Putu Prawiro dan Suhartono selaku wiraswasta, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/04). Sidang pendahuluan perkara nomor 40/PUU-XI/2013 ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya ketimpangan dalam berbangsa dan bernegara, di mana dalam Pembukaan UUD 1945 secara tersirat dinyatakan “Proklamasi 17 Agustus 1945 Sebagai Proclamation of Independence” sementara “Pancasila Sebagai Dasar Indonesia Merdeka”, padahal seharusnya hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dan bahwa amanat yang diberikan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 tidak jelas karena sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Selain itu Pemohon juga mengatakan sosialisasi atas empat pilar berbangsa dan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 tidaklah efektif dan keliru.
Majelis Hakim Konstitusi pada kesempatan ini memberikan saran untuk melakukan perbaikan permohonannya. Hakim Konstitusi Akil mochtar meminta kepada Pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum Pemohon, serta seluruh permohonannya seperti contoh permohonan beracara di Mahkamah Konstitusi. Akil juga mengatakan, bahwa apabila Pemohon dalam perkara ini hanya menguji tentang implementasi norma dalam undang unnang tersebut, maka bukanlah kewenangan MK untuk memutuskannya, melainkan peradilan lain yakni Mahkamah Agung.
Sebagaimana diketahui, Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 yang diuji ke MK menentukan bahwa Pimpinan MPR bertugas mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1945.
Pemohon diberikan waktu selambat lambat-lambatnya 14 hari jam kerja untuk melakukan perbaikan permohonannya. Sidang berikutnya akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pemohon.(pe/mk/bhc/opn) |