Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penganiayaan
Empat Orang Saksi Beratkan Terdakwa
Thursday 13 Dec 2012 08:41:06
 

Pengadilan Negeri (PN) Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Sidang pengeroyokan hingga menewaskan Tobri (23) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/12) menghadirkan empat orang saksi yaitu Armanan (bapak korban), Arifin (paman korban), Huroji (pembonceng Tobri sebelum pengeroyokan), dan Iwan (panitia penyelenggara sepak bola antara Kampung Cikepuh dengan Kampung Unyur), keterangan para saksi memberatkan terdakwa berinisial Juh (13) dan Rof (16).

JPU Nia menyatakan, bahwa keempat saksi merupakan saksi yang memberatkan terdakwa. Semuanya mengaku melihat kedua terdakwa memukul dan melempar korban Tobri menggunakan kayu dan batu.

Sidang tersebut dihadiri ratusan warga Kampung Cikepuh, Polisi disiagakan untuk mengamankan sidang tersebut, karena pengunjung sidang berusaha akan memukul terdakwa saat sidang berlangsung, warga memadati pintu ruang persidangan di lantai dua Gedung PN Serang.

Begitu sidang selesai, kedua terdakwa sempat tertahan di dalam ruangan sekira satu jam. Polisi kesulitan mengevakuasi Juh dan Rof lantaran warga memenuhi ruangan, karena warga ingin menghakimi terdakwa.

Polisi baru bisa membawa kedua terdakwa setelah mengecoh ratusan warga Kampung Cikepuh yang siap menghadang mobil tahanan Kejari Serang. Polisi melepas baju tahanan terdakwa dan meng­gantinya dengan rompi Polisi. Helm dikenakan untuk menutup wajah terdakwa, terdakwa Juh dan Rof juga tidak dinaikkan ke dalam mobil tahanan Kejari Serang. Polisi yang menjaga ketat kedua terdakwa, membawanya dengan mobil pribadi.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2