Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengadilan Tipikor
Empat Hakim Tipikor Semarang, Diduga Melanggar Kode Etik
Monday 18 Jun 2012 18:23:06
 

Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, diduga melanggar kode etik . Hal itulah yang dinyatakan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman saat ditemui wartawan di Gedung KY, Jakarta, Senin (18/6).

“Sudah saya sampaikan secara resmi dan tertulis kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung," kata Eman.

Meski demikian, Eman enggan menyebutkan siapa nama-nama Hakim yang diduga nakal itu. Pasalnya, KY tidak mau mengambil resiko, sampai empat Hakim nakal tersebut benar-benar terbukti melanggar kode etik perilaku Hakim. Namun, keempat Hakim itu terdiri atas Hakim ad hoc dan Hakim karir.

Untuk itu, pihaknya meminta, agar ke depannya KY dilibatkan dalam proses seleksi hakim, khususnya untuk peradilan rendah."Karena selama ini seleksi Hakim ad hoc untuk peradilan rendah itu kami belum ikut, entah Tipikor, Pengadilan Perikanan, atau Pengadilan Hubungan Industrial. Tinggal sekarang bolanya sudah di MA semua," ucap Eman.

Sementara itu, Komisioner KY, Suparman Marzuki menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi secara langsung. Dan dalam investigasi tersebut, KY menemukan kecenderungan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memiliki kecenderungan untuk membebaskan terdakwa Tipikor.

"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja melainkan sudah banyak. Artinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tinggi," kata Suparman Marzuki.

Dalam investigasinya, Suparman menjelaskan kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada tahun 2003-2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Namun, seluruh terdakwa justru divonis bersalah oleh Majelis Hakim di lokasi yang sama.

"Banyak yang bebas terutama elit politik di sana. Kami menduga keras terjadi pengadilan yang tidak fair," ujar Suparman Marzuki.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Pengadilan Tipikor
 
  Empat Hakim Tipikor Semarang, Diduga Melanggar Kode Etik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2