Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Proyek Kereta Cepat
Emil Salim: Kereta Cepat Wujud Kebingungan dan Ketidakjujuran Menteri Jokowi
2016-02-21 12:09:35
 

Prof. Dr. Emil Salim.(Foto: @emilsalim2010)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gregetan melihat kebijakan pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun yang salah kaprah, tokoh tersohor Indonesia, Emil Salim 'turun gunung' membantah argumentasi Rhenald Kasali tentang kereta cepat.

Menurut Emil, kereta cepat adalah bentuk kebingungan pemerintah dan kebohongan para Menteri terhadap Presiden Jokowi.

"Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015, tak ada satupun memuat referensi ke rencana pembangunan kereta-cepat. Karena itu dapat dikatakan ini akibat kebingungan para pejabat dan ketidak jujuran para Menteri kepada Presiden," ujar Emil dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurutnya, dalam melaksanakan pembangunan Indonesia, semua harus tunduk pada konstitusi dan visi besar Presiden yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia no 2 tahun 2015 tertanggal 8 Januari 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019

Dia menyampaikan dalam dokumen tersebut telah dijabarkan kebijakan pembangunan nasional yakni terdiri dari; Agenda Pembangunan Nasional, Agenda Pembangunan Bidang, serta Agenda Pembangunan Wilayah (dimasa reformasi berfungsi sebagai pengganti GBHN Orde Baru)

Namun, didalam dokumen tersebut tidak ada satupun memuat rencana pembangunan kereta cepat, sehingga tidak ada celah proyek besar ini dalam perencanaan pembangunan.

"Apa lagi belum ada kajian secara mendalam dampak pembangunan kereta-cepat ini pada lingkungan," jelas Emil, mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kependudukan, yang juga merupakan salah seorang di antara sedikit tokoh Indonesia yang berperan internasional. Ia adalah tokoh Lingkungan hidup internasional.

Padahal diketahui dalam tabel Profil Kerawanan (Buku III Agenda Pembangunan Wilayah) tercantum wilayah yang dilalui mempunyai Index Kerawanan (IRBI 2011) atau potensi bencana yang sangat tinggi.

"Wilayah Jabodetabek berpotensi tinggi untuk banjir, Bandung Raya tinggi untuk banjir dan tanah lonsor. Sedangkan Bandung Barat tinggi untuk gempa bumi," papar Emil Salim (85), pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan.

Diketahui bahwa salah satu argumen yang diajukan Rhenald Kasali; proyek kereta-cepat menghasilkan kawasan Transit-Orientasi-Daerah mencakup Halim, Karawang, Walini dan Tegal Luar Bandung.

Fakta dan kenyataan, kata Emil, bahwa kawasan ini lagi-lagi tidak tercantum dalam lokasi prioritas kawasan strategis nasional.

Terlebih lanjut Emil, gagasan proyek tersebut merupakan usulan baru yang menyusul untuk disetujui Presiden, maka kata Emil, seyogianya para menteri yang berkaitan selaku pembantu Presiden harus jujur mengungkapkan segi positif dan negatifnya proyek ini dengan segala dampak yang bisa ditimbulkan olehnya.(Ismed/aktual/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2