Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus TPAPD
Eldin Plt Walikota Medan dan Rahudman Diberhentikan Sementara
Wednesday 15 May 2013 18:03:13
 

Walikota Medan, Rahudman Harahap saat duduk dikursi pesakitan PN Tipikor yang membawanya harus diberhentikan sementara (non aktif).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho akhirnya Sah menyerahkan SK Mendagri tentang penetapan pemberhentian sementara (non aktif) Walikota Medan, Rahudman Harahap sekaligus menunjuk Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan.

"Dengan telah diserahkannya keputusan menteri dalam negeri terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi, maka Walikota Medan Rahudman diberhentikan sementara, maka dengan demikian pak wakil ditunjuk untuk melaksanankan tugas dan kewajiban sebagai walikota," ujar Gatot di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/5).

Gatot menambahkan setelah diberlakukannya keputusan tersebut, ia meminta agar semua pihak dapat menahan diri guna menjaga kondusipitas Kota Medan. Karena menurutnya, Kota Medan adalah barometer suhu politik di Sumatera Utara.

Ia juga meminta kepada awak media agar jangan membuat opini atau stigma terkait proses hukum yang saat ini dijalani Rahudman, dengan menggunakan azas praaduga tak bersalah.

"Jangan ada penghakiman-penghakiman dan medialah sebagai yang membuat suasana ini menjadi nyaman," katanya.

Penyerahan SK Mendagri itu tanpa dihadiri oleh Rahudman Harahap dengan alasan sedang ada kesibukan lain.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus TPAPD
 
  MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
  Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
  Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
  Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
  Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2