MEDAN, Berita HUKUM - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho akhirnya Sah menyerahkan SK Mendagri tentang penetapan pemberhentian sementara (non aktif) Walikota Medan, Rahudman Harahap sekaligus menunjuk Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai Pelaksana Tugas Walikota Medan.
"Dengan telah diserahkannya keputusan menteri dalam negeri terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi, maka Walikota Medan Rahudman diberhentikan sementara, maka dengan demikian pak wakil ditunjuk untuk melaksanankan tugas dan kewajiban sebagai walikota," ujar Gatot di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/5).
Gatot menambahkan setelah diberlakukannya keputusan tersebut, ia meminta agar semua pihak dapat menahan diri guna menjaga kondusipitas Kota Medan. Karena menurutnya, Kota Medan adalah barometer suhu politik di Sumatera Utara.
Ia juga meminta kepada awak media agar jangan membuat opini atau stigma terkait proses hukum yang saat ini dijalani Rahudman, dengan menggunakan azas praaduga tak bersalah.
"Jangan ada penghakiman-penghakiman dan medialah sebagai yang membuat suasana ini menjadi nyaman," katanya.
Penyerahan SK Mendagri itu tanpa dihadiri oleh Rahudman Harahap dengan alasan sedang ada kesibukan lain.(bhc/and) |