Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Ektradisi Terpidana BLBI, Kejagung Masih Memburu Buronan Lain
Wednesday 18 Dec 2013 21:36:35
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Setia Untung Arimuladi dan Lauren Bain.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Jaksa Agung RI, Basrief Arief mengatakan bahwa perkara koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan yang dituntut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diadili secara in-absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2004 terkait dugaan penyimpangan dana BLBI sekitar Rp1,5 triliun, sudah dinyatakan bersalah dan divonis seumur hidup.

Basrief menampik adanya isu bahwa Kejagung dinilai lamban terkait kasus ini. “Apanya yang, ini kan sudah terpidana, dan mau diekstradisi,” kata Basrief kepada Wartawan, Rabu (18/12) di gedung Utama Kejagung.

Seperti diketahui bahwa putusan pidana yang sama juga diberikan kepada Wakil Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno. Bank ini dimiliki bersama Bambang dengan Sudwikatmono, yang juga adik tiri almarhum presiden Soeharto.

Basrief yang usai menerima Dr. Lauren Bain selaku Counsellor Political dari Kedutaan Besar Australia, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Australia telah mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Adrian Kiki Ariawan buronan yang telah dijatuhkan hukuman seumur hidup dalam perkara BLBI ini.

Perlu diketahui bahwa BLBI adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

Sebelumnya dalam keterkaitan kasus BLBI ini, Hendra Rahardja yang juga pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS), tidak sempat diserahkan ke Indonesia, karena keburu meninggal di tahanan Imigrasi Australia, beberapa tahun lalu.

Khusus Hendra, oleh tim pencarian aset sempat menemukan aset di Australia sebesar Rp3 miliar lebih, namun dipotong dengan biaya pencarian oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka yang disetor ke kas negara Rp2,5 juta ditambah miliaran rupiah yang ditemukan di Hongkong.

Kemudian terkait buronan BLBI yang masih buron, yaitu Samadikun Hartono (Bank Moderen), Eko Edi Putranto (salah satu Komisaris Bank BHS) dan juga putra dari Hendra sekaligus keponakan koruptor Eddy Tanzil, Irawan Salim (Bank Global), masih diburu Kejagung.

Basrief mengungkapkan mulai besok akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan Kementerian Luar Negeri, Menkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2