JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/1) menggelar sidang mengenai Nota Keberatan (Eksepsi) terdakwa Muhamad Fajriska Mirza, SH alias Boy bin A Ganie Mustafa, yang berprofesi sebagai Advokat.
Sebelumnya terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan kombinasi berlapis.
Dakwaan ke Satu: 1. (Primer) Melanggar Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2. (Subsider) Melanggar Pasal 317 (1) KUHP, 3. (Lebih Subsider) Melanggar Pasal 311 (1) KUHP, 4. (Lebih Lebih Subsider) Melanggar pasal 310 (2) KUHP.
Dakwaan ke Dua: 1. (Primer) Melanggar pasal 263 (1) KUHP, 2. (Subsider) Melanggar pasal 263 (2) KUHP.
Pasal 27 ayat (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".
Pasal 45 ayat (1): "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dari informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, dari eksepsi terdakwa menyatakan bahwa oleh karena sulitnya menemukan siapa sesungguhnya pemilik akun @fajriska, ataupun ataupun @triomacan2000, maka terdakwa harus pasrah dihadapkan ke muka persidangan.
Ini hanya berdasarkan atas "Asumsi" yaitu karena menurut JPU tulisan di twitter @fajriska identik dengan surat Terdakwa kepada Jaksa Agung RI tertanggal 22 Maret 2012 dimaksud.
Dalam pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa yakni HB Sanjaya SH MSi mengungkapkan bahwa, "Apa yang disampaikan oleh terdakwa dalam suratnya kepada Jaksa Agung, tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik. Apalagi terhadap permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Lanjut Sanjaya, "Sehingga untuk membuktikan apakah laporan terdakwa kepada Jaksa Agung benar atau tidak, maka tentunya harus dibuktikan dulu di Pengadilan Tipikor. Jika memang terbukti saudara Marwan Effendy tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh terdakwa, maka saudara Marwan Effendy memiliki hak untuk melaporkan terdakwa dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310, 311, 317 KUHP," tambahnya.
"Karena faktanya setelah Kejaksaan Agung membentuk Tim Klarifikasi terhadap permasalahan dugaan penggelapan barang sitaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di BRI, ditemukan fakta bahwa memang ditemukan adanya penyimpangan teknis administrasi yang dilakukan oleh tim penyidik yaitu tidak cermat dalam pencantuman jumlah uang yang disita dan dijadikan barang bukti," katanya.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Jaksa Agung dan kepada KPK, bukanlah suatu laporan yang mengada-ada, setidaknya terdapat cukup alasan terdakwa dalam menyampaikan laporannya," pungkas Sanjaya.
Muhamad Fajriska Mirza, didampingi para penasehat hukumnya, masing-masing HB Sanjaya, M Darmawan, Saharwan Perkasa, Umar Meme, Irianto Simanjuntak dan John Liver Situmorang.(bhc/mdb) |