Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Timas Ginting Dilanjutkan
Wednesday 09 Nov 2011 16:45:02
 

Terdakwa Timas Ginting (Foto: Gstatic.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kasus dugaan korupsi terdakwa Timas Ginting dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi perkara. Hal ini menyusul penolakan majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum mantan pejabat pembuat komitmen Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans.

putusan sela yang disampaikan ketua majelis hakim Herdi Agusten dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11). Majelis pun memerintahkan, agar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans 2008 dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Dalam putusan selanya itu, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa Timas Ginting telah memasuki materi pokok perkara. Sedangan dakwaan penuntut umum dianggap sudah sesuai memenuhi unsur formal dan material, seperti yang ada dalam KUHAP.

Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan persidangan dilanjutkan pada Rabu (16/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Dwi Aries pun menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi. Dalam setiap persidangan dipastikannya akan dihadirkan 3-5 saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Timas Ginting terancam penjara seumur hidup. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. Selain memperkaya diri sendiri Rp 77 juta dan 2.000 dolar AS, terdakwa Timas Ginting juga telah memperkaya M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebesar Rp 2,7 miliar.

Sejumlah pejabat juga mendapatkan bancakan uang proyek tersebut. Mereka antara lain Direktur PSPK pada P2MKT Kemennakertrans sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dolar AS, Ketua Panitia Pengadaaan Sigit Mustofa Nurudin dapat (Rp 10 juta dan 1.000 dolar AS), anggota panitia pengadaan Agus Suwahyono (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Sunarko (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Dirut PT Alfindo Nurutama Perkasa (Rp 40 juta) dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman (Rp 2,5 juta).

Perbuatan tersebut dilakukannya Timas bersama-sama dengan Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manullang, Neneng Sri Wahyuni, Muhammad Nazaruddin, dan Arifin Ahmad serta bersama-sama dengan Yultido Ichwan, Dini Siswandini, Agus Suwahyono, Sunarko dan Adung Karnaen.

Pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN-P 2008 ini, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Timas Ginting dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2