JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus pajak yang melilit PT Asian Agri Group (AAG) makin dekat saja jatuh tempo 18 Februari 2014 terkait pembayaran pajak kepada pemerintah. Dan dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) selaku eksekutor penyitaan dan perampasan aset AAG, jika pajak triliunan rupiah tidak dibayar.
Ditemui usai sholat, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa, terkait hal ini tetap akan ditindaklanjuti oleh Jampidum A.K Basuni Masyarif, dimana seperti diketahui Kejagung telah mengirimkan Jaksa Eksekutor ke London dalam langkah sita dan rampas aset AAG di negara monarki tersebut.
"Nanti pidum (Jampidum) deh, pastinya laporan udah kepada jaksa agung. Tapi idealnya Jampidum yang tahu itu," kata Andhi kepada Wartawan, Jumat (3/14) di Komplek Kejagung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun mengenai aset yang di bank Swiss London apakah bisa dibekukan atau tidak, Andhi belum membeberkannya kepada Wartawan.
"Nanti itu nanti. Informasi selengkapnya nanti ya," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa, permasalahan pajak Asian Agri yang kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan dinilai juga tidak terlepas dari permainan oknum pajak. Pasalnya, rekapitulasi pajak telah dilakukan oleh akuntan pajak.
Secara umum diketahui Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam SPT pembayaran Pajak pada 2002-2005 AAG harus membayar pajak Rp1,25 triliun, namun AAG keberatan karena jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di dalam Grup.
Dalam kasus ini, Kejagung yang dibantu oleh Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pertanahan Nasional, serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan mengamankan aset dari 14 perusahaan kepala sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group.
14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.
Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.
Dari penelusuran BeritaHUKUM.com hingga berita ini diturunkan Jampidum tidak berada di tempat, guna mengkonfirmasi secara langsung, mengenai sudah sejauh mana Kejagung yang dikatakan terus memburu aset dari perusahaan AAG milik Sukanto Tanoto yang di luar negeri.
Konsolidasi yang terus dilakukan Kejagung sebagai bagian dari langkah inventaris aset PT AAG yang telah dijatuhi denda senilai Rp2,5 triliun oleh Mahkamah Agung (MA), dalam perkara penggelapan pajak yang tercantum dalam putusan Suwir Laut, masih ditunggu kelanjutannya, sebab Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan tetap akan dieksekusi bila tidak membayar.(bhc/mdb) |