Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satpas
Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
2022-02-17 13:47:11
 

Eks napiter Sofyan Tsauri berfoto bersama Kasubnit Regident Satlantas Polrestro Depok Iptu Ari Satwaka.(Foto: istimewa)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dihadirkan oleh Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok di Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok dimanfaatkan oleh salah seorang eks narapidana terorisme (napiter).

Mantan napiter bernama Sofyan Tsauri ini menuturkan, jika ia merasakan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM-nya.

"Ini saya datang pagi di lokasi Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok untuk perpanjangan SIM A. Alhamdullilah
pelayanannya oke, cepat dan ramah," kata Sofyan dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Kamis (17/2).

Pria yang pernah bertugas sebagai anggota Polri berdinas di Polres Metro Depok sebelum dipecat karena terlibat tindak pidana terorisme itu berharap petugas terus berbuat yang terbaik bagi masyarakat.

"Sangat bagus ya pelayanan SIM sekarang. Semoga terus prima dan bagus pelayanannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan dalam kesempatan itu juga menjadi ajang silaturahmi dengan seniornya Iptu Ari Satwaka selaku pimpinan Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya karena pernah dinas di satuan kerja yang sama.

"(Iptu Ari Satwaka)iki konco ku bien nang Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Depok," pungkas pria yang saat ini dikenal sebagai Ustadz itu.

Sebagai informasi, Satpas SIM Pasar Segar Sukmajaya Depok melayani pembuatan baru maupun perpanjangan SIM A dan C.

Tempat pelayanan publik tersebut berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 17, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2