Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
FPI
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
2021-02-08 20:49:27
 

Mantan Ketua Umum FPI, H Ahmad Shabri Lubis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang melibatkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai pelimpahan berkas dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI, H Ahmad Shabri Lubis. Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyatakan penahanan dilakukan JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Adapun dalam perkara ini, selain Shabri Lubis, sejumlah tersangka yang dijerat ialah eks Panglima FPI, Maman Suryadi; Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidilah; Sekretaris Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas; dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Adapun khusus untuk kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu, polisi menetapkan enam tersangka. Shabri Lubis adalah satu di antaranya. Tersangka lain adalah Rizieq Shihab, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.

Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik polisi telah melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/2).

Penahanan Habib Rizieq sendiri diketahui berlanjut di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan untuk mengkonfirmasi kabar penahanan tersangka lain.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hernando namun keduanya tak merespons.

Kemudian, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam tak dapat mengonfirmasi kabar tersebut lantaran perkara tidak ditangani oleh timnya.

Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan mengkonfirmasi penahanan tersebut lantaran penyidik Polri sudah tak berwenang lantaran sudah dilimpahkan.

"Kalau sudah tahap 2, tanya ke jaksa ya," ucap Argo singkat.

Rizieq sendiri diketahui menyandang status tersangka untuk tiga kasus sekaligus. Pertama, dugaan protokol kesehatan yang terjadi dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu. Dia didapuk sebagai tersangka lantaran diduga menghasut banyak orang untuk hadir ke pernikahan itu, sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan berkerumun.

Kemudian, Rizieq juga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes pada peletakan batu pertama di Pondok Pesantren, Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam acara ini, Rizieq menghadiri kegiatan yang melibatkan kerumunan banyak orang.

Selanjutnya, dia juga berperkara dalam kasus dugaan penghalang-halangan kerja petugas Satgas Covid-19 dalam menangani pandemi. Dalam perkara ini, Rizieq diduga menutupi hasil swab tes di RS Ummi, Bogor. Polisi turut menjerat Dirut RS Ummi, Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka.

Berkas perkara untuk seluruh kasus itu pun telah rampung dan dilimpahkan ke Jaksa. Artinya, kasus-kasus Rizieq akan segera disidangkan.(CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2