SURABAYA, Berita HUKUM - Majelis hakim yang diketuai Faturachman menghukum pidana penjara selama 14 tahun pada kurir narkoba jenis sabu seberat 1472,32 gram asal WNA Inggris, Andrea Ruth Waldeck, Rabu (22/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Agus Oktaviano yang pada sidang Senin (16/12) lalu menuntut pidana penjara selama 16 tahun.
Dalam putusannya, hakim Faturachman menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Menghukum pidana penjara selama 14 tahun pada terdakwa," ujar hakim Fathurochman, sebagaimana seperti dilansir beritajatim.com.
Usai sidang, terdakwa enggan menaggapi vonis hakim tersebut. Sementara kuasa hukum terdakwa Robert menyatakan jika vonis tersebut sangat berat dan dipaksakan. Sebab menurut Robert, kliennya bukanlah sebagai pengedar dan tidak pernah memiliki barang haram tersebut.
Untuk diketahui, Andrea Ruth Waldeck asal Rustinington, Inggris, dibekuk petugas BNN Pusat karena membawa 1.4723,2 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibagi dalam empat paket. Ironisnya, Andrea membawa barang haram itu memasuki Surabaya karena permintaan Joe, sang kekasih yang merupakan warga negara China.(uci/ted/bjc/bhc/rby) |