Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Dugaan Kasus Hukum Indra Charismiadji, Pengamat Tegaskan Harus Diproses Secara Transparan
2022-01-08 17:49:52
 

Ilustrasi. Patung Dewi Keadilan (Themis).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum Rusmin Effendy meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan, yang diduga dilakukan pengamat pendidikan, Indra Charismiadji.

"Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan, berkeadilan dan sesuai dengan presisi Kapolri. Kepolisian harus menyelesaikannya secara adil dan menghukum mereka yang terlibat," ujar Rusmin kepada wartawan, Jum'at (7/1).

Sementara, aktivis masyarakat sosial Tri Wulansari mengkritisi lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia pendidikan yang dilaporkan Saeful sejak tahun lalu.

"Seharusnya penyidik di Polres setempat mampu bekerja maksimal dalam merespon dan menangani berbagai laporan masyarakat," kata Tri Wulansari.

Menurut aktivis yang juga kerap menerima berbagai keluhan masyarakat ini, menyatakan apabila ada warga masyarakat yang laporannya berlarut-larut, maka bisa melaporkan ke Propam Mabes Polri.

"Melapor ke Propam Mabes Polri berguna agar siapa pun yang menerima dan menyidik kasus yang dilaporkan masyarakat, akan ditegur," ucapnya.

Sebelumnya, Seprayogi Linel selaku Kuasa Hukum Saeful yang melaporkan pengamat pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan proses hukum terhadap Indra Charismiadji masih terus dilakukan. "Masih akan ada lanjutan pemeriksaan, rencana Senin 10 Januari 2022 kami akan ke Polres Jakarta Barat," tuturnya.

Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan Polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.

"Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum," ucap Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2