Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Proyek Kereta Cepat
Dubes Tiongkok Temui Rizal Ramli Untuk Rencana High Speed Railway JKT-BDG
Wednesday 02 Sep 2015 00:42:38
 

Rizal Ramli dan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xie Feng saat di gedung BPPT 1, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (31/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xie Feng mengenakan setelan jas rapih dengan didampingi seorang translator dan tiga orang pendampingnya datang menemui Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli di kantornya, Gedung BPPT 1, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat pada kemarin hari Senin (31/8). Adapun kedatangannya untuk membahas rencana proyek kereta api cepat (high speed railway) rute Jakarta-Bandung, dengan jarak tempuh 200 kilometer (km).

"Sebelumnya, penasehat khusus PM Jepang Hiroto Izumi juga sudah menemui saya untuk membahas kereta cepat yang disebut-sebut hanya akan menghabiskan waktu 30 menit jarak Bandung-Jakarta itu," kata Rizal Ramli, di Kantor Menko Maritim dan semberdaya di gedung BPPT Jl. MH Thamrin, Jakarta pada, Senin (31/8).

Pada Jumat pekan yang lalu, Dubes Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng juga menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan menemui Darmin Nasution, guna menawarkan proposal terbaik untuk proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya Republik Indonesia Dr. Rizal Ramli menuturkan, "Pemerintah akan memberikan kompetisi antara China dan Jepang berjalan seadil mungkin, tak perduli siapa yang membeking mega proyek itu, selama menguntungkan rakyat dan Indonesia."

Sejujurnya, menurut Rizal, "saya kagum dengan pengetahuan dubes dari Tiongkok ini. Kompetisi yang ketat sekali, semakin ketat semakin baik untuk kita (Indonesia). Yang penting kriterianya menguntungkan bagi kita," jelas Rizal Ramli.

"Mengenai pembiayaan, kami tidak mau dari APBN, jika pembiayaan lebih tinggi kami lebih suka B to B. Dan perihal garansi (Guarantee), disepakati over 100 persen dari Tiongkok. Untuk pengelolaan, kami ingin ditengah waktu kontrak Indonesia dilibatkan," ungkap Rizal Ramli. Maksudnya, agar nantinya ada transfer teknologi, lokal konten, "negeri tirai bambu berani 60 persen, sedangkan Jepang akan lihat nanti berani berapa," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Proyek Kereta Cepat
 
  Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
  Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
  Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
  Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2