Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Dua Terdakwa Kasus Penipuan Dituntut Jaksa 18 Bulan Penjara
2021-03-03 05:45:59
 

Tampak suasana saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (2/3).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dua orang terdakwa kasus penipuan yang digiring Jaksa Penuntut Umum Sudarto, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) atas nama terdakwa Ida Bagus Ngurah Winata Manuaba anak dari Ida Bagus Oka dan Terdakwa Tomy Pratomo Bin Emir Budoyo, terdaftar dengan nomor perkara: 9/Pid.B/2021/PN.Smr, di tuntut oleh Jaksa selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (2/3).

Tuntutan JPU Sudarto, SH yang dibacakan terhadap kedua terdakwa secara virtual di hadapan majelis hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti, SH yang didampingi Parmatoni, SH dan Lucius Sunarno, SH, MH sebagai hakim anggota dan penasihat hukum kedua terdakwa.

Kedua terdakwa, sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum yang tertera pada SIPP Pengadilan Negeri Samarinda, yang mana dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa I Ida bagus Winata Manuaba dan terdakwa II Tommy Pratomo, antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat di Jalan Ceremai No. 77 Kelurahan kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, dengan sengaja dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membayar hutang maupun menghapus piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Jaksa penuntut umum menjerat keduanya dengan dakwaan ke satu melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 Jo, 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ke dua melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 Jo, 55 ayat (1) ke- 1.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Sudarto, SH secara virtual dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. Kusuma Atmadja, "terdakwa Ida Bagus Winata Manuaba dan terdakwa Tommy Pratomo, masing-masing tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Jaksa Sudarto dalam tuntutannya.

Setelah membacakan tuntutannya, kepada kedua terdakwa kembali Ketua majelis hakim mempertegas bahwa tuntutan Jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan diminta kedua terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam waktu satu minggu kedepan.

Sehubungan dengan pembacaan tuntutan Jaksa yang kurang jelas terdengar atas rangkaian perbuatan kedua terdakwa, sehingga pewarta mencoba meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Sudarto, SH dari kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, meminta agar bisa diberikan kronologis perbuatan sebagaimana tuntutannya. Namun, sangat disayangkan jawaban dari Jaksa Sudarto bernada 'sinis', "anda dari mana, tidak bisa," singkat jawaban Sudarto, sambil masuk ke ruang Jaksa pada PN Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2