Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Dua Rumah Warga di Desa Nga LB Aceh Utara Ludes Terbakar
2018-04-13 21:09:49
 

Tampak saat kebakaran rumah warga di desa Desa Nga LB, Lhoksukon, Aceh Utara.(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dua rumah masing-masing milik pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mahmuddin (35) dan Siti Mariah (60), warga Desa Nga LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (13/4) sekitar pukul 18:30 petang ludes terbakar.

Informasi yang dihimpun di lokasi, musibah kebakaran itu terjadi diduga akibat bakaran sampah di belakang rumah Siti Mariah. Sehingga menyebabkan kebakaran.

Sumber api dipicu akibat bakaran sampah yang ditinggal Siti untuk melaksanakan berbuka puasa. Saat itulah, api dengan cepat membesar hingga menghanguskan rumah berkontruksi papan milik korban.

Di saat bersamaan, api langsung menyambar rumah permanen milik anak Siti Mariah, Mahmuddin. Kobaran api terus membesar dan sulit dipadamkan.

Tak berselang lama, dua unit mobil pemadam kebakaran datang untuk menjinakkan kobaran api. Namun nasib berkata lain, rumah milik ibu dan anak yang berdekatan ini tidak berhasil diselamatkan.

Menurut keterangan Keuchik (Kepala Desa) Nga LB, Tarmizi, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, sejumlah warga bahu membahu mengamankan barang berharga milik korban.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2