Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Penerbangan
Dua Pria Muslim Gugat Maskapai Penerbangan AS
Tuesday 20 Dec 2011 21:55:33
 

Pilot pesawat menurunkan paksa mereka, hanya karena pakaian yang dikenakan dua pria itu (Foto: Feeddiary.com)
 
MEMPHIS (BeritaHUKUM.com) – Dua pria Muslim di Amerika Serikat (AS) yang diusir dari pesawat terbang pada Mei 2011 lalu, menggugat perusahaan penerbangan Delta Airlines dan satu maskapai regional. Kedua pria tersebut, Masudur Rahman dan Mohamed Zaghloul, masing-masing mengenakan pakaian tradisional India dan Arab lengkap dengan sorban di kepala, ketika pengusiran terjadi.

Seperti diberitakan kantor berita AP, berkas gugatan yang dimasukkan ke pengadilan federal di Memphis hari Senin (19/12) waktu setempat atau SElasa (20/12) WIB, menyebutkan bahwa Rahman dan Zaghloul menjalani pemeriksaan sebelum masuk ke ruang tunggu.

Di tempat ini keduanya kembali diperiksa petugas. Mereka ditanya soal rencana perjalanan dan isi bagasi yang dibawa. Ketika pesawat yang mereka tumpangi meninggalkan terminal, tiba-tiba pilot mengumumkan bahwa pesawat tidak akan terbang dan kembali masuk ke terminal.

Rahman dan Zaghloul diperiksa untuk ketiga kalinya, kali ini melibatkan pemeriksaan badan. Petugas menyimpulkan keduanya bisa naik pesawat. Tapi pilot menolak mengizinkan keduanya masuk dan pesawat kemudian bersiap untuk lepas landas. Seorang petugas penerbangan meminta pilot untuk masuk terminal untuk kali kedua.

Kepada petugas, pilot mengatakan, dirinya tidak membolehkan Rahman dan Zaghloul naik ke pesawat, karena kehadiran keduanya membuat para penumpang tidak nyaman.

Dalam gugatan ini menyebutkan, petugas menyampaikan kepada para penumpang bahwa mereka bisa turun dari pesawat dan akan dicarikan pesawat lain. Namun, keduanya tidak ada yang mengambil tawaran ini. Pilot tetap saja tidak membolehkan Rahman dan Zaghloul naik pesawat.

Menanggapi gugatan ini Delta mengatakan, "Kami menentang segala bentuk diskriminasi dan para staf kami mengambil tindakan demi kepentingan dan keselamatan penumpang. Kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena kasus ini telah masuk ke pengadilan."

Dalam berkas gugatan, Rahman dan Zaghloul, yang dikenal sebagai dosen bahasa Arab dan imam masyarakat Muslim di Memphis, menyimpulkan bahwa mereka dilarang masuk ke pesawat karena pakaian yang mereka kenakan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Penerbangan
 
  Ada 4 Hal Perlu Diketahui Soal Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
  Standar Penerbangan FAA Indonesia dinyatakan Lolos Jadi Kategori 1
  PNS Kemenhub Gugat UU Penerbangan
  Panglima TNI Berharap Pemerintah Tegas Menerapkan UU Penerbangan
  Air China akan Membuka Rute Penerbangan Beijing-Vladivostok
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2