Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Dua Pemuda Ditabrak Polisi, Usai Mencuri Spion Mobil
Sunday 20 May 2012 05:26:35
 

Ilustrasi pencuri kaca spion mobil (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nasib sial menimpa, T (18) dan M(22). Pasalnya saat melakukan aksi pencurian kaca spion mobil Alphard di lampu merah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5). Keduanya ditabrak polisi yang kebetulan sedang berpatroli.

Kejadian ini bermula ketika korban yang berinisial R (57) yang mengendarai mobil Toyota Alphard, berhenti di Lampu Merah, Gunung Sahari. Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendari sepeda motor mendekati mobil R dan langsung berusaha mencongkel spion kanan mobil mewah tersebut.

Melihat ada yang mencongkel mobilnya, R pun langsung menegur kedua pelaku . Karena aksinya ketahuan, pelaku pun kabur kea rah Mangga Besar. Beruntung anggota polisi yang kebetulan sedang berpatroli di lokasi, langsung mengejar pelaku dan menabraknya.

“Anggota kita yang kebetulan sedang patroli di lokasi dan langsung melakukan pengejaran. Karena keduanya berusaha kabur, petugas terpaksa menabrak motor pelaku,” ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol JR Sitinjak saat dihubungi wartawan.

Keduanya pun roboh, dan langsung menjadi amukan massa yang kebetulan berada di lokasi. “untungnya polisi langsung mengamankan pelaku dan langsung mengriring keduanya ke kantor Polsek Sawah Besar,” lanjut Sitinjak.

Kini keduanya, mendekam di Polsek Sawah Besar dan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sekedar informasi, satu buah kaca spion Toyota Alpard bisa mencapai Rp 8,5 juta. Jika beli spion sepasang dan berikut ongkos pemasangan maka bisa mencapai Rp 18 juta.(inc/bie)




 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2